Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 26 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-02
Pemohon
1. Siti Askabul Maimanah; 2. Rini Arti; 3. Sungkono; 4. Dwi Cahyani; 5. Tan Lanny Setiyawati; 6. Ir. Marcus Johny Ranny, M.M; kuasa Mursid Mudiantoro, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Hani Adhani
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1 [[Pasal 9 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”;
1.2 [[Pasal 9 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 9 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 9 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
