Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-08-29
Pemohon
Pungki Harmoko
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 2 Agustus 2012 dari Pungki Harmoko, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 302/PAN.MK/2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 29 Agustus 2012 dengan Nomor 83/PUU-X/2012, dalam perkara permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 83/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 427/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 83/PUU-X/2012, bertanggal 29 Agustus 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 428/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 4 September 2012; c. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2012 yang dihadiri oleh Pemohon, dan Hakim telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 2 Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; d. bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Februari 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 4 Februari 2013 yang pada pokoknya mengajukan penarikan kembali permohonan Nomor 83/PUU-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 83/PUU- X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 83/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi,, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Februari, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu tiga belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh 4 Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Harjono ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Ahmad Fadlil Sumadi PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
Kata Kunci
Pungki Harmoko; Ketetapan Ketua Mahkamah; penarikan kembali; Tindak Pidana Korupsi; pembatalan permohonan;
