Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 5 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-29
Pemohon
H. Imam Buchori
Majelis Hakim
Anwar Usman Achmad Sodiki Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “atau gabungan partai
politik” dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
22
Lembaran Negara Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 salah
satu kewenangan Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
23
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “atau gabungan partai
politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU 12/2008 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah
satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
24
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yaitu:
• Pasal 27
ayat (1) menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28D ayat (3) menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
• Pasal 28H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
25
• Pasal 28I ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 59 ayat (1) huruf a UU 12/2008 sepanjang frasa “atau gabungan partai
politik“;
• Pasal 59 ayat (2) UU 12/2008 yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan
partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan
pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan”;
Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji menurut Pemohon
tidak mengayomi kepentingan Pemohon sebagai warga negara yang mempunyai
persamaan kedudukan di mata hukum sehingga Pemohon punya hak untuk
memilih dan dipilih termasuk dalam kaitannya menjadi kepala daerah, meski
Pemohon berangkat dari partai kecil yang hanya memperoleh lima kursi di DPRD
Kabupaten Bangkalan;
[3.10] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut
Mahkamah, prima facie, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Oleh
karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing), maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
• Pemohon adalah warga negara Indonesia yang hendak mengajukan diri
menjadi Calon Bupati Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur periode 2013-
2018;
26
• Partai Pemohon (PKNU) hanya memperoleh lima kursi di DPRD Kabupaten
Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang a
Kata Kunci
pemerintahan daerah; partai politik; pasangan calon; kepala daerah; calon perseorangan; jumlah kursi; perolehan suara
