Pemohon
Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon (Nomor Urut 4)
Kuasa Pemohon:
Nikson Gan Lalu, S.H., MH
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Sunardi
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Tual Di Tingkat Kota Tual oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Tual (Termohon), tanggal 22 bulan Juni tahun 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
c. tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
56
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal
29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
Pemda)
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
57
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya menyampaikan
eksepsi bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan
alasan (i) Pemohon tidak menyebutkan dengan jelas lokasi dan tempat terjadinya
pelanggaran serta pelakunya; (ii) Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan
terinci alasan yang mendasari tuntutannya yang mengajukan permohonan kepada
Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait; dan (iii) pelanggaran
administrasi dan delik Pemilukada berupa money politic yang dilakukan dalam
proses pelaksanaan Pemilukada Kota Tual Tahun 2013 merupakan kewenangan
dari Panwaslu untuk menindaklajutinya;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon menyampaikan eksepsi maka
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok
permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi
Termohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon kabur
dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan (i) Pemohon tidak menyebutkan
dengan jelas lokasi dan tempat terjadinya pelanggaran serta pelakunya; (ii)
Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terinci alasan yang mendasari
tuntutannya
yang
mengajukan
permohonan
kepada
Mahkamah
untuk
mendiskualifikasi Pihak Terkait, menurut Mahkamah eksepsi Termohon a quo
sudah menyangkut penilaian terhadap pokok permohonan, sehingga eksepsi
tersebut akan dinilai dan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok
permohonan;
58
[3.5.2]
Terhadap eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon kabur
dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan pelanggaran administrasi dan delik
Pemilukada berupa money politic yang dilakukan dalam proses pelaksanaan
Pemilukada Kota Tual Tahun 2013 merupakan kewenangan dari Panwaslu untuk
menindaklajutinya, menurut Mahkamah bahwa sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008, Mahkamah
telah berpendirian bahwa objek sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi
tidak hanya berkaitan mengenai adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan
oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga mempunyai kewenangan untuk menilai
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada. Pelanggaran-
pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah antara
lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada, pelanggaran tentang
persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan bisa diukur (seperti syarat
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan syarat keabsahan dukungan bagi calon
independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau
Pemilukada karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal.
Adapun objek permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilukada Kota Tual Tahun 2013 yang dituangkan dalam
Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Tual di Tingkat Kota Tual oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tual,
tanggal 22 bulan Juni tahun 2013, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tual Nomor 27/Kpts/KPU-KT/029.964896/2013 tentang Penetapan Nomor
59
Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Peserta Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.