Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : Khairul Saleh dan Tugimin Kuasa Pemohon : Yurdin, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Dharmasraya
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dharmasraya Nomor 56/Kpts-/KPU-Kab-003.434982/2010 tentang Pengesahan
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2010 tanggal
5 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
53
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Dharmasraya
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya
Nomor 56/Kpts/KPU-Kab-003.434982/2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
54
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Keputusan
KPU
Kabupaten
Dharmasraya Nomor 31/KPU-Kab-003.434982/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 tanggal 29 April 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon peserta Pemilukada Kabupaten Dharmasraya
dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti T-4 = Bukti PT-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Dharmasraya Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 56/Kpts/KPU-Kab-
003.434982/2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Dharmasraya Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010, (vide Bukti P-2 = Bukti T- 5 =
Bukti PT- 5);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 6 Juli 2010; Rabu, 7 Juli
2010; dan terakhir Kamis, 8 Juli 2010;
55
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 267/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban dan tanggapannya telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya menyatakan:
1. Permohonan Pemohon cacat formil;
2. Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, memutus permohonan
a quo;
3. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
4. Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
• Bahwa terkait eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Mahkamah tidak bewenang
memeriksa, mengadili, memutus permohonan a quo, Mahkamah telah
mempertimbangkannya dalam paragraf [3.4], sehingga eksepsi Termohon dan
Pihak Terkait tersebut tidak beralasan hukum;
• Bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai cacat formil dan
permohonan kabur khusus terkait dengan objek permohonan bukan merupakan
objek perselisihan Pemilukada, menurut
