Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 September 2022
Pemohon
Leonardo Siahaan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
19
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606, selanjutnya disebut UU 35/2014) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
20
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma dalam 39 ayat (3) UU 35/2014
yang menyatakan “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang
dianut oleh calon Anak Angkat”
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perorangan warga
negara
Indonesia
yang
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 28B ayat (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
21
3. Bahwa potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 yaitu Pemohon setelah menikah
akan kesulitan untuk mengadopsi anak yang memiliki agama yang berbeda
dengan Pemohon;
4. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara cermat uraian
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, ternyata anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena
itu, perihal kedudukan hukum Pemohon baru dapat diketahui setelah Mahkamah
memeriksa
pokok
permohonan.
Dengan
demikian,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon tersebut bersama-sama dengan
pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
39 ayat (3) UU 35/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, dengan mendasarkan pada Pasal 28B ayat (1) UUD
1945, dalam hal melanjutkan keturunan dapat dimungkinkan pasangan suami
istri karena suatu sebab tertentu memilih untuk mengadopsi anak namun
terbentur persyaratan formal yakni harus seagama dengan anak angkat yang
diadopsinya;
b. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian
22
hukum sebab dalam perkembangannya, yang diutamakan dalam adopsi adalah
semata-mata kepentingan terbaik anak dengan mendidik anak angkat layaknya
anak kandung sendiri. Sehingga, penerapan frasa Calon Orang Tua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat dapat
berdampak luas;
c. Bahwa menurut Pemohon, ada yang salah dengan orang tua angkat jika mereka
memaksa anak angkat untuk berpindah keyakinan mengikuti agama orang tua
angkat tersebut;
d. Bahwa menurut Pemohon, pengangkatan anak angkat atau adopsi anak tidak
dilarang di dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konstitusi
pun pengangkatan anak angkat menjadi hak dari setiap warga negara Indonesia
[Pasal 28B UUD 1945 dan Pasal 14 serta Pasal 21 Convention On The Rights
Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)];
e. Bahwa menurut Pemohon, calon orang tua angkat seharusnya diperbolehkan
mengangkat anak meskipun keduanya (calon orang tua angkat dan calon anak
angkat) memiliki agama yang berbeda mengingat tujuan pengangkatan anak
adalah untuk kepentingan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dan
perlindungan anak angkat sehingga syarat tersebut seharusnya tidak
menghalangi terwujudnya tujuan pengangkatan anak;
f. Bahwa menurut Pemohon, syarat “harus seagama” dalam pengangkatan anak
tidak dapat dikatakan sebagai tolak ukur dalam konteks perlindungan anak;
g. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 d
Kata Kunci
syarat agama dalam pengangkatan anak, pengangkatan anak
