Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-10-12
Pemohon
Wenro Haloho, S.H.
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Manahan MP Sitompul (A) Wahiduddin Adams (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
18
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3 ayat (1) huruf d Undag-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya
dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d UU 18/2003 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
20
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon adalah lulusan S-1
Fakultas Hukum yang sedang melaksanakan magang untuk menjadi advokat
sejak tanggal 23 Februari 2019 dan akan selesai melaksanakan magang
selama dua tahun pada tanggal 23 Februari 2021;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU
18/2003 yang mensyaratkan seorang Advokat harus berumur minimal 25 (dua
puluh lima) tahun menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon karena jikapun
Pemohon telah menyelesaikan magang selama dua tahun secara terus-
menerus sampai dengan 23 Februari 2021, Pemohon belum juga bisa diangkat
menjadi seorang Advokat karena pada tanggal 23 Februari 2021 mendatang
Pemohon masih menginjak usia 24 tahun sehingga Pemohon harus menunggu
sampai berusia 25 tahun pada tanggal 29 November 2021, sehingga
mengakibatkan Pemohon tidak memiliki pekerjaan selama sembilan bulan.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak
konstitusionalnya dan juga kerugian akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual
yang menurut Pemohon adalah disebabkan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf d UU
18/2003 yang mengatur bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga potensial menyebabkan
tertundanya rencana Pemohon untuk segera menjadi advokat ketika menyelesaikan
magangnya sebelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun. Anggapan kerugian yang
dimaksud Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
21
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 3 ayat
(1) huruf d UU 18/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut Pemohon, sebelumnya telah ada permohonan mengenai
batas usia minimal advokat dalam Putusan Nomor 019/PUU-I/2003 dan Nomor
79/PUU-XVI/2018, serta tentang batas usia maksimal advokat dalam Putusan
Nomor 84/PUU-XIII/2015, tetapi dalam permohonan a quo Pemohon
mendalilkan memiliki alasan, dasar konstitusional, dan bukti yang berbeda
dengan pertimbangan dalam putusan tersebut;
2.
Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 yang
mengatur persyaratan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon
advokat telah menciptakan ketidaksamaan di dalam hukum karena
menyebabkan perbedaan kedudukan untuk menjadi advokat bagi yang belum
berusia 25 (dua puluh lima) tahun dibandingkan dengan mereka yang sudah
berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
3.
Bahwa menurut Pemohon, kedewasaan dan kematangan emosional
seseorang tidak dapat diidentikkan dengan umur. Kemampuan akademik
seorang advokat perlu dilengkapi
Kata Kunci
Usia minimal advokat
