Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perkara 83/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2019-12-11

Pemohon

Saiful Mashud, S.H. (selaku Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945