Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Pemohon
Sugihartoyo, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 374]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
