Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 83/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 25 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-28

Pemohon

Darmili, kuasa hukum Safaruddin, S.H., Heny Naslawaty, S.H., Elsa Yumilda, S.H., dan Sutia Fadli, S.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Patrialis Akbar (A), Wahiduddin Adams (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.