Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-07-06
Pemohon
Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal I Angka 6
tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Pemohon (vide bukti P-5). Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
Menurut Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU
8/2015 yang menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon
Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;”
Dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pemohon sebagai Bupati Karimun
periode 2011-2016 (vide bukti P-6, bukti P-6a) terhambat hak konstitusionalnya
untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015. Hal ini
dikarenakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau
menafsirkan Pasal 7 huruf o dan huruf p UU 8/2015 bahwa kepala daerah yang
mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur harus mundur dari jabatannya sehari
sebelum mendaftar ke KPU. Oleh karena itu, Pemohon harus mengundurkan diri
dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur dalam
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-5) secara
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal I Angka 6 tentang perubahan Pasal 7
huruf o dan huruf p UU 8/2015, sehingga Pemohon harus mundur dari jabatannya
sebagai Bupati Karimun sebelum mendaftar ke KPU untuk mencalonkan dirinya
sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2015. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.5.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan pengujia
