Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013

Perkara 83/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 18 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-07-02

Pemohon

Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Nikson Gan Lalu, S.H., MH

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Sunardi

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tual, Provinsi Maluku Tahun 2013, Baharudin Farawowan, S.H.,MH dan Abet Tetlageni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Nomor Urut 4), Nikson Gan Lalu, S.H., MH., DPT, Tidak menggunakan hak pilih, incumbent, pasangan calon nomor urut 3, Pasangan Calon Drs. Hi. M.M. Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., mobilisasi PNS dan pimpinan SKPD, perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT/RW, pelanggaran kampanye, Pembiaran Termohon, money politic, raskin, fasilitas negara, rumah dinas, kendaraan/mobil dinas, kapal cepat milik dinkes, penambahan 40 TPS siluman.