Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012
Tanggal Putusan: 22 November 2012
Tanggal Registrasi: 2012-11-01
Pemohon
H. Akisropi dan H. Akmaludin Moestofa [No.Urut 4]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilukada Walikota
Lubuklinggau Tahun 2012 oleh KPU Kota Lubuklinggau yang mempengaruhi
penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau
terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
55
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke
Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi
dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan
sejak undang-undang ini diundangkan”;
56
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
1. Eksepsi Termohon
a. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan
Pemohon a quo dengan alasan keberatan Pemohon adalah mengenai
teknis pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau
yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun pelanggaran tersebut tidak berpengaruh
atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara
Pemilukada;
b. Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dengan
alasan keberatan Pemohon kurang pihak, yaitu Pemohon dalam
permohonan a quo menggunakan terminologi “Para Pemohon dan Ikut
Termohon”. Terminologi Para Pemohon mengandung arti bahwa
permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon. Demikian pula terminologi
ikut Termohon mengandung arti pihak yang diajukan oleh Pemohon lebih
dari satu Termohon bersama-sama dengan pihak lainnya.
2. Eksepsi Pihak Terkait
Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan tiga
alasan, yaitu: (i) substansi keberatan Pemohon bukan mengenai kesalahan
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; (ii) petitum
Pemohon sama sekali tidak memohon pembatalan hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon, dan (iii) Pemohon tidak memohon untuk
menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan
angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah.
57
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan
eksepsi
sebagaimana
tersebut
di
atas,
maka
sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok Permohonan,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon mengenai Mahkamah
Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon a quo dengan
alasan keberatan Pemohon berupa teknis pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Lubuklinggau yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang tidak berpengaruh atau tidak dapat
ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilukada, menurut Mahkamah
meskipun Mahkamah telah berpendirian bahwa pelanggaran-pelanggaran di
dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran
Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan
pelanggaran
pidana
Pemilu,
misalnya
money
politic,
intimidasi,
dan
penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jenis-jenis
pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi dan
wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa
Mahkamah
dalam
menangani
sengketa
Pemilu
ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008
yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada
terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, "Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
memengaruhi terpilihnya pasangan calon", dan Pasal 4 PMK 15/2008
menyatakan, "Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan
Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya
Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
58
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara
