Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-17
Pemohon
Kamaluddin Harahap
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
