Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 44 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Pemohon
Nuih Herpiandi
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
