Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 82/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 23 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2013-09-23

Pemohon

Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah, kuasa kepada Dr. Saiful Bakhri, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Cholidin Nasir

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan secara keseluruhan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan [[UUD 1945]], Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 3. Menyatakan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan [[UUD 1945]], Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Prof. Dr. Dien Syamsuddin, [[MA]]; 2. Bukti P-2 : ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 4]] - [[Pasal 5]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Se

Pertimbangan Hukum