Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-08-29
Pemohon
1. M. Komarudin; 2. Susi Sartika; 3. Yulianti.
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256, selanjutnya disebut UU BPJS) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
15
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu UU BPJS, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
16
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal
15 ayat (1) UU BPJS;
Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945. Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan karena para
Pemohon sebagai pekerja/buruh kehilangan perlindungan atas kecelakaan kerja,
sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia karena hak atas jaminan sosial
yang terbatasi akibat kewenangan menjadi peserta jaminan sosial hanya
kewenangan pemberi kerja atau perusahaan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
17
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena pasal
tersebut mempergunakan kata “dapat”, maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga
Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mengajukan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan, “Pemberi Kerja
secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan
Sosial yang diikuti”. Menurut para Pemohon pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat”, dan karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak buruh/pekerja untuk
mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan
pemberi kerja. Oleh karena itu, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus
dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
18
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri
sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi
kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial”;
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon I M. Komarudin dan Pemohon III Yulianti
dalam permohonan Nomor 70/PUU-IX/2011 mengajukan pengujian materiil Pasal
13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456, selanjutnya di
sebut UU SJSN) yang redaksinya persis sama dengan redaksi Pasal 15 ayat (1)
UU BPJS yang dimo
Kata Kunci
Badan penyelenggara jaminan sosial; Hak atas jaminan sosial; Peserta jaminan sosial; Pemberi kerja; Penyelenggara sistem jaminan sosial
