Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013

Perkara 82/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 18 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2013-07-02

Pemohon

Telly Tjanggulung dan Dwight Moody Rondonuwu Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013, Telly Tjanggulung dan Dwight Moody Rondonuwu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor Urut 4), Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk., hutang pada negara, administratif, syarat kesehatan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, manipulasi penghitungan suara, penggembosan suara, Politisasi Lembaga DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, upaya penjegalan politik, incumbent, rekayasa politik, money politic, pihak terkait calon nomor urut 2 RONALD KANDOLI.