Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-29
Pemohon
Marius Yeimo, S.E dan Drs. Anselmus Petrus Youw (Bakal Calon) Kuasa Pemohon : Sihar L. Tobing, S.H., Juhari, S.H., dan Amus Kareth, S.H.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012, bertanggal 13
November 2012, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Marius Yeimo, SE., dan Drs.
Anselmus Petrus Youw. Termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dan
faktual terhadap Pemohon bersama Bakal Pasangan Calon lainnya sebagaimana
dilaporkan oleh Termohon kepada Mahkamah dalam Surat bertanggal 7 Januari
2013 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual;
[3.2]
Menimbang bahwa Termohon telah melakukan rekapitulasi terhadap
hasil verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan sebelum dan sesudah
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Pleno terbuka pada hari Rabu,
tanggal 2 Januari 2013. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan faktual, dibuat
sesuai dengan Berita Acara tentang verifikasi administrasi dan faktual di sepuluh
5
distrik di seluruh Kabupaten Paniai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
BA.144/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, Nomor BA.120/KPU-
PAN/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, Nomor BA. 135/KPU-PAN/XII/2012
tanggal 19 Desember 2012, Nomor BA. 168/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 22
Desember 2012, Nomor BA. 98/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012,
Nomor BA. 79/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012, Nomor BA.
182/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012,
Nomor
BA. 91/KPU-
PAN/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012, Nomor BA. 106/KPU-PAN/XII/2012
tanggal 17 Desember 2012, dan Nomor BA. 178/KPU-PAN/XII/2012 tanggal 22
Desember 2012;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara sebagaimana disebut
pada paragraf [3.2] di atas, hasil verifikasi administrasi dan faktual di sepuluh
distrik di Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:
HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON MARIUS YEIMO, S.E. DAN Drs.
ANSELMUS PETRUS YOUW, M. Si.
No
Nama Distrik
Jumlah
Pemilih
CALON PERSEORANGAN
Marius Yeimo, S.E., dan Drs. A.P. Youw., M.Si.
Sebelum Putusan MK
Sesudah Putusan MK
Jumlah
Dukungan
Hasil
Verifikasi
Jumlah
Dukungan
Hasil
Verifikasi
1
Paniai Timur
22.820
9.322
4.533
9.322
1.327
2
Paniai Barat
15.522
2.949
195
2.949
93
3
Agadide
6.112
284
-
284
-
4
Bogabaida
8.045
1.111
804
1.111
8
5
Bibida
1.165
243
150
243
150
6
Yatamo
6.866
5.095
3.217
5.095
2.030
7
Kebo
13.336
1.411
173
1.411
124
8
Dumadama
2.887
1.373
175
1.373
30
6
9
Ekadide
9.187
84
-
84
-
10
Siriwo
5.162
425
100
425
-
Jumlah
91.102
22.297
9.347
22.297
3.762
Hasil Verifikasi
Tidak Memenuhi Syarat
Tidak Memenuhi Syarat
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
faktual tersebut, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi
Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai, Pemohon, dan
Pihak Terkait II, telah menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun secara
lisan di hadapan persidangan pada tanggal 7 Februari 2013;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
faktual oleh Termohon tersebut, KPU Provinsi Papua telah menyampaikan laporan
tertulis kepada Mahkamah dengan surat bertanggal 30 Januari 2013 perihal
“Laporan Pelaksanaan Verifikasi Ulang Dukungan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah KPU Kabupaten Paniai”, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
berdasarkan hasil supervisi dan monitoring oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua terhadap persiapan dan pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PHPU.D-X/2012, Nomor 79/PHPU.D-X/2012, Nomor 80/PHPU.D-
X/2012, Nomor 81/PHPU.D-X/2012, dan Nomor 82/PHPU.D-X/2012 perihal
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paniai Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai telah
melaksanakan
verifikasi administrasi dan faktual
sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
faktual oleh Termohon tersebut, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan laporan
secara lisan dalam persidangan tanggal 7 Februari 2013 dan laporan tertulis
berdasarkan surat Nomor 71/KPU/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Laporan
Pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 78-80-81-82/PHPU.D-
X/2012 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012, kepada Mahkamah yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melakukan supervisi
7
terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual oleh Termohon dan
pelaksanaan verifikasi ulang dukungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Paniai tersebut berjalan dengan baik. Dari pelaksanaan verifikasi
administrasi dan faktual tersebut di atas, diperoleh hasil bahwa Pemohon Marius
Yeimo, S.E., dan Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si, mendapat dukungan sah
sebanyak 3.762 dukungan, masih kurang 6.274 dukungan untuk mencapai
dukungan minimal sebanyak 10.036 (6,5% penduduk 154.397). Sebagian besar
kepala kampung dan masyarakat menyatakan bahwa
nama-nama yang
dicantumkan dalam daftar dukungan tanda tangan kepala kampung dipalsukan
dalam surat keterangan domisili. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai menyimpulkan Pemohon, Marius Yeimo, S.E., dan Drs. Anselmus Petrus
Youw, M.Si., tidak memenuhi syarat dukungan.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
faktual oleh Termohon tersebut, Panwaslu Kabupaten Paniai menyampaikan
laporan tertulis kepada Mahkamah dengan Surat Nomor LHV 01-PAN/X/2012
bertanggal 30 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi
Administrasi Kabupaten Paniai, dan menyampaikan laporan secara lisan dalam
persidangan tanggal 7 Februari 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. Panwaslu Kabupaten Paniai telah menyaksikan dan mengawasi selama proses
verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Paniai pada masing-masing distrik;
2. Bahwa verifikasi administrasi dan faktual bakal calon melalui jalur independen
tidak ada masalah;
3. Bahwa ada keterangan dari tokoh-tokoh masyarakat, antara lain sebagai
berikut:
a. Bahwa surat domisili sebagai dokumen dukungan bagi bakal pasangan
calon perseorangan yang ditandatangani hanya sebanyak 50 surat,
selebihnya
tidak
tahu
darimana
asalnya
dan
siapa
yang
menandatanganinya;
b. Penandatanganan dilakukan di sekretariat pasangan calon di ibukota
kabupaten;
c. Tahapan kedua dari masing-masing kandidat tidak pernah menyampaikan
surat domisili sebagai dokumen dukungan untuk tahap kedua, pernah
8
memberi beberapa surat domisili sebagai dokumen dukungan, tetapi tidak
lebih dari 50 surat domisili.
[3.8]
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak
menyampaikan laporan dan hanya mengirimkan Surat Nomor 6046/SPT/II/2013
bertanggal 7 Februari 2013 perihal Surat Perintah Tugas kepada Zefanya Pigome,
S.Kom (Panwaslu Kabupaten Paniai) untuk memberikan keterangan tertulis dalam
persidangan Perkara Nomor 78-79-80-81/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi
dan melaporkan hasil pelaksanaan persidangan tersebut kepada Bawaslu;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil verifikasi administrasi dan
faktual oleh Termohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan surat kepada
Mahkamah, bertanggal 1 Februari 2013 perihal Tanggapan dan
Kata Kunci
Marius Yeimo; Anselmus Petrus Youw; Calon Perseorangan/Independen; Subjectum Litis; Objectum Litis; Suara Tidak Sah; Keyakinan Hakim; Hasil Pemilihan Umum; PTUN Jayapura; Berita Acara Verifikasi; Verifikasi Administrasi; Verifikasi Faktual; Bakal Pasangan Calon; Putusan Akhir
