Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam Kuasa Pemohon : Nasiruddin Pasigai, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Gowa
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gowa Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gowa Periode 2010-2015,
bertanggal 2 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
128
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebur UU
12/2008), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
129
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai objek permohonan, Mahkamah akan
memberikan penilaian dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010,
bertanggal 21 April 2010, Pemohon adalah peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015 Nomor Urut
2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
130
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan,
Mahkamah akan memberikan penilaian pada uraian tentang Pendapat
Mahkamah;
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Permohonan Pemohon melampaui tenggang waktu;
2. Permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon; dan
3. Permohonan Pemohon melampaui kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi;
Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan Pemohon telah daluarsa;
2. Permohonan
Pemohon
tidak
menjelaskan
adanya
kesalahan
hasil
penghitungan suara yang ditetapkan Termohon; dan
3. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan, dalam penyelenggaraan
pemilukada, mengabaikan asas kepastian hukum, sehingga Calon Bupati H.
Ikhsan Yasin Limpo dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati padahal syarat
formal pendidikan yang dapat dibuktikan dengan ijazah [yaitu ijazah Sekolah
Dasar (SD/MI) dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP)] tidak dapat
diperlihatkan aslinya dan tidak dilampirkan dalam persyaratan calon;
Bahwa masalah keaslian ijazah atas nama Ichsan Yasin Limpo telah dilaporkan
masyarakat Kabupaten Gowa dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang ada di kabupaten Gowa kepada Termohon sebelum penetapan
pasangan calon oleh Termohon, di antara yang melaporkan mengenai keaslian
ijazah tersebut adalah sebagai berikut:
LSM Gempar melaporkan masalah ijazah tersebut kepada Panwaslukada
Kabupaten Gowa dengan Laporan Pengaduan No.011/LSP3M/GP/II/2010
bertanggal 10 Februari 2010 perihal Ijazah SMP Milik Pak Ichsan Yasin Limpo
131
Palsu. Surat pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Panwaslukada Kabupaten
Gowa dengan mengirim kepada KPU Kabupaten Gowa Surat Nomor
26/Panwaslukada-GW/IV/2010 bertanggal 17 April 2010, yang pada intinya
meminta agar KPU kabupaten Gowa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak
yang berkompeten mengenai permasalahan ijazah Ichsan Yasin Limpo.
Rekomendasi Panwaslukada Kabupaten Gowa tidak ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Gowa.
Forum Solidaritas Masyarakat Gowa mengadukan permasalahan ijazah Ichsan
Yasin Limpo kepada Ketua Bawaslu dengan surat bertanggal 24 Mei 2010, namun
Bawaslu tidak memberikan tanggapan.
Masalah ijazah Ichsan Yasin Limpo juga telah dilaporkan Polwiltabes Makassar
dan saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.
Dengan demikian, menurut Pemohon, Ichsan Yasin Limpo tidak dapat ditetapkan
oleh Termohon sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Gowa untuk mengikuti
Pemilukada Kabupaten Gowa Tahun 2010 karena syarat pencalonannya
bertentangan dengan syarat wajib sebagaimana yang dimaksud Pasal 58 huruf c
UU 32/2004, UU 12/2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan
Pera
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten gowa tahun 2010; perselisihan pemilukada kabupaten gowa tahun 2010; pemilukada kabupaten gowa tahun 2010; pemilukada kabupaten gowa; sengketa pemilukada kabupaten gowa tahun 2010; kabupaten gowa; gowa; provinsi sulawesi selatan; sulawesi selatan; ichsan yasin limpo; razak badjidu
