Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 7 September 2023
Pemohon
Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.
Amar Putusan
1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801,
47
selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU
13/2022, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022:
“Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk
Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya”.
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU 13/2022
bertentangan dengan Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2),
49
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide
bukti P-1) yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara, terakhir menjabat
sebagai Peneliti Utama pada Kementerian Keuangan (vide bukti P-2). Selain itu
merupakan dosen mata kuliah ilmu ekonomi dan metode kuantitatif di Universitas
Persada Indonesia (UPI) Y.A.I Jakarta (vide bukti P-20), dan menjadi content
creator di beberapa media elektronik (vide bukti P-19);
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Norma Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 yang tidak mengandung norma yang
mewajibkan
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
untuk
menyelenggarakan konsultasi publik telah menyebabkan Pemohon gagal
menjadi narasumber pembicara, pakar, padahal telah memenuhi kriteria
eligibilitas. Akibatnya Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan
apresiasi pecuniary dan/atau non-pecuniary dari pembentuk peraturan
perundang-undangan. Kegagalan itu disebabkan tidak tersedianya undangan
yang terbuka untuk umum, atau penempatan undangan tidak pada media
yang seharusnya, atau pihak penyelenggara memang dengan sengaja hanya
mengundang orang-orang dan/atau pihak-pihak tertentu saja tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya konflik kepentingan dari
pembentuk peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan adanya
ketentuan tersebut juga mengakibatkan Pemohon gagal menjadi cerdas dan
berperan serta mencerdaskan masyarakat dan bangsa melalui media
elektronik karena buruknya tata kelola sebagian dari unsur-unsur konsultasi
dimaksud seperti unsur pilihan media, metode dan teknik konsultasi termasuk
juga karena lamanya waktu yang dibutuhkan;
b. Norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak memberikan kepastian hukum
sebab penjelasan kepada masyarakat yang diatur dalam norma a quo hanya
bersifat opsional (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan). Norma a quo
melegalisasi pembentuk undang-undang untuk tidak mempublikasikan
risalah konsultasi/diskusi, seminar proceedings, sehingga gagalnya diskusi
50
publik yang lebih luas serta tidak adanya kewajiban pembentuk undang-
undang untuk menjawab pertanyaan dan/atau masukan masyarakat. Hal ini
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk menjadi lebih
cerdas dan berperan serta dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsa;
c. Norma Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 tidak mengandung kepastian atas
norma tenggat waktu (batas waktu terakhir) penerbitan ketentuan lebih lan
Kata Kunci
partisipasi masyarakat, pembentukan peraturan perundang-undangan, konsultasi publik
