Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Perkara 82/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 September 2023

Pemohon

Almizan Ulfa, S.E., M.Sc.

Amar Putusan

1. Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

partisipasi masyarakat, pembentukan peraturan perundang-undangan, konsultasi publik