Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-10-05
Pemohon
Pina Aprilianti
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065,
selanjutnya disebut UU 44/2008) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
31
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta
putusanputusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU Pornografi yang
menyatakan:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-3);
3. Bahwa Pemohon pada saat ini berada dalam tahanan Rutan Kelas II B Garut,
atas Putusan Perkara Nomor: 289/Pid.B/2019/PN.Grt karena memenuhi unsur
Pasal 8 UU Pornografi. Pemohon telah mengajukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Bandung, namun harus kandas kembali sebab Putusan
Banding Nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Garut (vide Bukti P-4) dan hingga saat ini masih menunggu keadilan pada tingkat
kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Juni 2020;
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 8 UU Pornografi jauh dari perlindungan
hukum dan kepastian hukum, karena Pemohon sebagai warga negara berhak
atas pelindungan kebebasan berekspresi untuk diri sendiri dan kepentingan
sendiri. Selain itu, norma Pasal 8 UU Pornografi merupakan norma yang tidak
jelas mengenai definisi ‘objek atau model’ sehingga merugikan warga negara
33
dari tindakan yang semula merupakan kegiatan pribadi (hak privasi) menjadikan
warga negara (termasuk Pemohon) sebagai pelaku dan harus berhadapan
dengan hukum;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dan kerugian yang
menurut Pemohon adalah sebagai akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 8 UU Pornografi yang mengandung
ketidakpastian hukum dan melanggar hak privasi warga negara. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi, yaitu potensial dialami oleh Pemohon yang saat ini
sedang berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum akibat dikenakan Pasal
8 UU Pornografi.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, anggapan kerugian konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena
itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 8 UU
44/2008, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah termuat dalam bagian
Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 telah diatur dalam Pasal 4 UU 44/2008
beserta Penjelasannya yang lebih tegas mengatur larangan memproduksi dan
34
membuat, di mana dalam proses memproduksi dan membuat otomatis terdapat
objek dan modelnya sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU 44/2008;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 8 UU 44/2008 membuka peluang
negara masuk dalam ranah pribadi karena pasal a quo mengatur setiap orang
tidak diperbolehkan menjadikan dirinya objek atau model dari pornografi bahkan
untuk dirinya dan kepentingannya sendiri. Hal inilah yang menurut Pemohon
sesungguhnya adalah korban tindak pidana perdagangan orang, namu
Kata Kunci
Objek atau Model Konten Pornografi
