Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-12-11
Pemohon
Alamsyah Panggabean
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Wahiduddin Adams (A), Arief Hidyat (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 38 Tahun 2007]] tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
