Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 82/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Februari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-12-11

Pemohon

Alamsyah Panggabean

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Wahiduddin Adams (A), Arief Hidyat (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 38 Tahun 2007]] tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->