Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 82/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-10-17

Pemohon

Kamaluddin Harahap

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 14 ayat (1) huruf i]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**