Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 44 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 82/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Mei 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-21

Pemohon

Nuih Herpiandi

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima