Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan [Pasal 1 angka 1 dan angka 6, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 94]
Tanggal Putusan: 14 Desember 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-01
Pemohon
1. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI); 2. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI); dkk Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607,
selanjutnya disebut UU 36/2014) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
208
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku badan hukum
privat, lembaga negara, dan perseorangan warga negara Indonesia merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 1
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
209
angka 6 sepanjang frasa “Uji Kompetensi”, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11
ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), sepanjang frasa “Uji Kompetensi”, Pasal 21
ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, sepanjang frasa “Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia”, Pasal 34 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40 ayat (2) sepanjang kata “konsil”, Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 94 UU 36/2014, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa norma yang mengatur tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a frasa “a. tenaga medis”, dan
Pasal 11 ayat (2) UU 36/2014, serta ketentuan umum Pasal 1 angka 1 UU
36/2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada mandat
delegasi yang diberikan dari Undang-Undang tentang Kesehatan kepada UU
36/2014 mengatur tenaga medis, sehingga pengaturan tenaga medis tersebut
adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan pembentuk Undang-Undang
karena melampaui mandat delegasi (over mandatory) yang mengacaukan dan
merusak sistem praktik kedokteran yang sudah mengatur tenaga medis dalam
Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran;
b. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (2) serta Pasal 1
angka 1 UU 36/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 karena (a) pengaturan tenaga medis
berasal dari kesewenang-wenangan kekuasaan yang bertindak melebih
mandat (over mandatory), sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
(b) membuat pengaturan tenaga medis yang substansinya tidak memiliki
keabsahan/validitas (validity), sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
1945; (c) mengatur tenaga medis yang merupakan kekeliruan paradigmatik
yang merusak sistem hukum praktik kedokteran dan bahkan sistem kesehatan
nasional, sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945; (d) pengaturan tenaga medis adalah kekeliruan dalam penerapan
hierarki logika dan struktur kebijakan hukum, sehingga melanggar Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; dan (e) pengaturan tenaga medis
adalah kekeliruan konsepi dan persepsi yang salah arah terhadap tenaga
medis sebagai profesi, sehingga melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
210
c. Bahwa dengan adanya pembedaan tanggung jawab profesi tenaga medis
dengan tenaga kesehatan maka ketentuan umum harus jelas mendefenisikan
tenaga kesehatan tidak termasuk tenaga medis. Jika defenisi tenaga kesehatan
masih belum mengecualikan tenaga medis maka terjadi kekacauan sistem
hukum praktik kedokteran yang merusak penyelenggaraan praktik kedokteran,
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik kedokteran yang
pada akhirnya merugikan organisasi profesi karena menghilangkan lingkup
objek dan subjek pengawasan praktik kedokteran yakni dokter dan dokter gigi;
d. Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
serta Pasal 94 UU 36/2014 maka dapat disimpulkan UU 36/2014 memuat
ketentuan yang membubarkan Konsil Kedokteran Indonesia. Keberadaan
Konsil Kedokteran Indonesia memiliki justifikasi juridis konstitusional dan
makna penting konstitusional, sehingga p
Kata Kunci
Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
