Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan
Tanggal Putusan: 26 September 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-23
Pemohon
Fara Novia Manoppo
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790, selanjutnya
disebut UU Perbankan) terhadap Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
59
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan terhadap
Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
60
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia mantan
Pegawai Bank OCBC NISP Tbk. Cabang Kelapa Gading yang pada pokoknya
mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28A dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28A UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan yang menyatakan:
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. ... dst;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan
adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah);
61
dengan alasan-alasan yang pada pokonya sebagai berikut:
Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan
denda sebanyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU
Perbankan karena telah melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan
Bank OCBC NISP sebanyak Rp. 385.520.000,- (tiga ratus delapan puluh lima
juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), yang menurut Pemohon hukuman
tersebut sangat berlebihan dan bersifat diskriminasi kepada Pemohon karena
nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana Pemohon apabila
dibandingkan dengan pidana lainnya seperti penggelapan, penipuan atau
korupsi sekalipun, sanksi pidananya sangat jauh berbeda;
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon yang didasarkan pada
ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan yaitu dengan
mensyaratkan adanya pidana maksimal dan minimal serta denda maksimum
dan minimum telah menimbulkan diskriminasi hak kepada Pemohon untuk
memperoleh
jaminan
keadilan
dan
kesetaraan
di
hadapan
hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa
berdasarkan dalil Pemohon tersebut di
atas,
menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut
dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan.
Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi:
[3.10]
Menimbang bahwa dalam permohonan provisinya Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sela, memerintahkan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara agar menghentikan atau menunda hukuman pidana penjara
62
dan denda kepada Pemohon, serta menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 49
ayat (1) huruf c UU Perbankan. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan bahwa permohonan putusan provisi Pemohon tersebut tidak
tepat menurut hukum karena beberapa alasan:
Pertama, dalam Pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan
Mahkamah hanya menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret
seperti menghentikan atau menunda eksekusi pidana penjara dan denda
kepada Pemohon serta menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 49 ayat (1)
huruf c UU Perbankan;
Kedua, putusan Mahkamah tentang norma dalam Permohonan Pengujian
Undang-Unda
Kata Kunci
perbankan; pidana; penjara; terpidana; pidana perbankan; nasabah; bank; kasus konkret
