Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 15 November 2023
Pemohon
Fahri Bachmid
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020)
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
24
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020, yang menyatakan sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia,
Makassar, dan sebagai advokat. Dilihat dari jenjang akademik, Pemohon telah
menyelesaikan studi doktoral (S3) di bidang Hukum Tata Negara. Pada Saat
permohonan a quo diajukan, Pemohon telah berusia 46 (empat puluh enam)
tahun.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berbagai
perubahan syarat usia minimal untuk menjabat sebagai hakim konstitusi dari
semula usia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun pada UU 8/2011, menjadi 55
(lima puluh lima) tahun pada UU 7/2020, dan menurut Rancangan Undang-
Undang Perubahan Atas UU 7/2020 akan diubah menjadi 60 (enam puluh)
tahun. Perubahan demikian membuat kesempatan Pemohon untuk menjadi
hakim konstitusi semakin jauh.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia, berusia 46 (empat puluh enam) tahun, berprofesi di bidang hukum,
berpendidikan Strata-1 dan Strata-3 bidang hukum, sehingga yang bersangkutan
telah mendekati keterpenuhan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Misalnya,
dengan menggunakan batasan berusia minimal 47 (empat puluh tujuh) tahun dalam
Pasal 15 ayat (2) UU 8/2011, usia Pemohon hanya berjarak kurang dari 1 (satu)
tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula, jikalau dikaitkan dengan
batasan usia dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020, usia Pemohon berjarak kurang
26
dari 7 (tujuh) tahun untuk menjadi calon hakim konstitusi. Artinya, jikalau batasan
usia minimal dinaikkan lagi, misalnya 60 (enam puluh) tahun sebagaimana disebut
dalam permohonan a quo, waktu Pemohon untuk mengajukan diri sebagai calon
akan menjadi semakin lama.
Jikalau dikaitkan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon potensial mengalami kerugian hak konstitusional
atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini, adanya batasan usia
minimum yang berubah-ubah menunjukkan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan potensi kerugian konstitusionalitas dengan ketentuan
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Berdasarkan penjelasan tersebut,
seandainya permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak akan terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang
berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”, sepanjang dimaknai
“selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo” adalah bertentangan
secara bersyarat terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
27
2. Bahwa menurut Pemohon, penentuan batas usia baik syarat minimal dan syarat
maksimal untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara, ataupun batas usia
pensiun adalah kebijakan
Kata Kunci
usia hakim konstitusi, interpretasi, penafsiran, open legal policy, kebijakan hukum terbuka
