Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 81/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Desember 2018

Tanggal Registrasi: 2018-10-01

Pemohon

Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutiah Kuasa Hukum : Eep Ependi, S.H. dan Muh. Encep, S.H

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, tidak diperlukan lagi. 12. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]], baik dalam Putusan Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]] bertanggal 11 Desember 2007, Nomor [[4/PUU-VII/2009]] bertanggal 24 Maret 2009, Nomor [[120/PUU-VII/2009]] bertanggal 20 April 2010, Nomor [[79/PUU-X/2012]] bertanggal 16 Mei 2013, maupun Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] bertanggal 9 Juli 2015, belum secara eksplisit atau implisit sepanjang mengenai cakupan tindak pidana korupsi dalam [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu. Dengan demikian, maka menurut Para Pemohon, permohonan dalam perkara a quo, tidaklah dapat dinyatakan ne bis in idem. A. [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu haruslah dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] secara bersyarat. A.1. Bahwa [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. A.2. Bahwa [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, dinyatakan: “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, tetap konstitusional hanya jika dikecualikannya seseorang yang pernah melakukan kealpaan ringan (culpa levis) dan mereka yang pernah dijatuhi pidana karena politieke overtuiging [vide Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 14-[[17/PUU-V/2007]]], serta dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[42/PUU-XIII/2015]]]. A.3. Bahwa terdapat rasa keadilan yang terusik di tengah masyarakat, apabila mantan terpidana karena kealpaan ringan, diperlakukan sama dengan mantan terpidana yang tindak pidananya mengandung unsur kesengajaan (dolus) dan niat jahat (mens rea), yaitu di antaranya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari masyarakat dan berdampak secara luas terhadap ekonomi, sosial dan kemiskinan, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakkan hukum, pertahanan dan keamanan suatu negara. A.4. Bahwa berdasarkan [[Pasal 182 huruf g]] dan [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] UU Pemilu, maka setiap mantan terpidana diberikan perlakuan yang sama, tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal itu, sama saja memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama. A.5. Bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan UU Pemilu, terkesan berat sebelah, yaitu dengan menetapkan syarat tidak pernah dipidana bagi warganegara yang hendak mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf p UU Pemilu. Padahal, Pemerintah juga sesungguhnya telah memberikan persyaratan yang membatasi hak asasi