Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-21
Pemohon
Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn. bin Burhanudin
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik, dengan pertimbangan hukum :
Bahwa sikap diam Tergugat tidak memproses surat Permohonan Harri Buchari (Kuasa Para Ahli Waris) tanggal 3 November 2011, tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur [[Pasal 59 ayat (2)]] jo [[Pasal 74 huruf c]], Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Sedangkan sikap diam Tergugat tidak memproses penerbitan sertipikat yang diajukan dari ahli waris bertentangan dengan substansi dan prosedur, berdasarkan 2 (dua) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan [[Pasal 60 ayat (1)]] dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
b. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Gugatan para ahli waris kepada Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan, Nomor 42/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 30 Juli 2014 (bukti P-27), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 272/B/2013/PT.TUN. JKT., tanggal 10 Januari 2014 (bukti P-28), Putusan Kasasi dari [[Mahkamah Agung]] Nomor 240 K/TUN/2014., tanggal 7 Agustus 2014 (bukti P-29), pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi, menyatakan:
“Putusan Judex factie sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa ternyata Tergugat/Termohon Kasasi tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu :
“a. Nomor 155/Pdt.G/1992/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 November 1995;
“b. Nomor 303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 6 Desember 2002;
c. Lebih tegas lagi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim, pada gugatan para pewaris terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri Agraria dan Tata Ruang) Nomor 110/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 4 Desember 2013 (bukti P-30) juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 62/B/2014/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Juni 2014 (bukti P-31) menyatakan, bahwa:
“Pengadilan tidak dapat membenarkan sikap Tergugat (Kepala Badan Pertanahan Nasional RI/Menteri Agraria dan Tata Ruang RI) yang menyalahgunakan kewenangan dan bersikap sewenang-wenang, yaitu:
“i. Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
“ii. Menjadikan Surat Perdamaian antara Stevanus Ginting dengan Burhanudin sebagai dasar tindakan Tergugat”.
17. Berdasarkan Asas Kepatuhan atau self respect/self obidence
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 9 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 2 huruf e]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentan
