Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-07-01
Pemohon
Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal
164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959, selanjutnya disebut UU
Minerba) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Kepala Teknik Tambang CV. Tri Karya Abadi. Menurut Pemohon
Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 164 UU Minerba
justru merampas jaminan terhadap hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan Pemohon tersebut tidak adil,
berpihak dan bersifat diskriminatif dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Pemohon hanyalah seorang karyawan sebagai Kepala Teknik Tambang CV.
Tri Karya Abadi yang bekerja terhitung sejak tanggal 30 Maret 2009 sampai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
dengan pertambangan CV. Tri Karya Abadi dihentikan oleh Penyidik pada
tanggal 25 Mei 2009;
2. Penghentian Pertambangan CV. Tri Karya Abadi pada tanggal 25 Mei 2009,
membuktikan bahwa sewaktu Pertambangan CV Tri Karya Abadi dihentikan
oleh Penyidik, Pemohon baru bekerja 48 hari dan sampai saat mengajukan
permohonan belum menerima gaji. Pemohon oleh Pengadilan Negeri Tanjung
Pinang dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan alasan
melakukan usaha penambangan tanpa izin, dan di tingkat Peninjauan Kembali
oleh Mahkamah Agung Pemohon ditolak Peninjauan Kembalinya dan putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap berlaku;
3. Peristiwa yang didakwakan kepada Pemohon adalah merupakan suatu
peristiwa yang telah terjadi sebelum Pemohon bekerja dengan CV. Tri Karya
Abadi. CV. Tri Karya Abadi telah memiliki izin Kuasa Pertambangan yang kini
disebut Izin Usaha Pertambangan;
4. Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 164 UU
Minerba mengandung suatu norma yang diskriminatif karena telah melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
merugikan
hak-hak
konstitusional Pemohon sehingga beralasan dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), Pemohon harus terlebih dahulu menguraikan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 37, Pasal 158, Pasal 163 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 164 UU Minerba justru merampas hak-hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga pasal yang dimohonkan
Pemohon tersebut tidak adil, berpihak dan bersifat diskriminatif;
Pasal 37 UU Minerba menyatakan, “IUP diberikan oleh”:
(1) Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
(2) Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
(3) Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah
mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa IUP, IPR
