Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 81/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-25

Pemohon

Bripda Daniel Liunome, kuasa kepada Sutopo Simbolon, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Patrialis Akbar (A), Wahiduddin Adams (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

nya menyatakan: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, dengan menolak bukti baru (novum), hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon; 6. Bahwa norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]], sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, menyatakan: “Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: ... huruf (b): apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”; 7. Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dalam Upaya Hukum Luar Biasanya sesuai dengan Memori Peninjauan Kembali (PK) menggunakan [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]], tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum pengajuan permohonan peninjauan kembalinya (PK) yang juga menyertakan Surat permohonan peletakan sumpah atas penemuan bukti baru (novum) yang tanggal pembuatan atau pengeluaran surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 144/G/2011/PTUN-JKT, tanggal 21 November 2011, dan didalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan menolak Bukti Baru (Novum) dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) melanjutkan pemeriksaan Pokok Perkara dengan memeriksa sendiri dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda), oleh karena itu hal tersebut merugikan hak-hak Konstitusional Pemohon yang berhubungan dengan norma yang diujikan serta beralasan dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]; 8. Bahwa Pemohon sejak dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga saat ini berstatus sebagai pekerja serabutan atau pengangguran tidak kentara sementara itu Pemohon memiliki 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak yang perlu dinafkahi baik nafkah lahir maupun nafkah batin serta biaya pendidikan dan tumbuh kembang anak sehubungan dengal hal-hal tersebut maka Pemohon sangat dirugikan dengan norma yang terdapat dalam [[Pasal 67 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung; 9. Bahwa dengan diterimanya permohonan peninjauan kembali (PK) Pihak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) yang dalam proses p