Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 12 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-09-18
Pemohon
RR. Kamarijah, kuasa kepada Subali, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan hukum utama Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1690, selanjutnya diseb... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
