Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 2 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-17
Pemohon
Pemohon : 1. Drs. John Ibo, M.M 2. Yoseph Yohan Auri 3. Robert Melianus 4. Jimmy Demianus Ijie, S.H Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H.,M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono Hamdan Zoelva Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji norma Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4882, selanjutnya disebut UU 35/2008) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
31
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 35/2008 yang menghapus Pasal 7
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut UU 21/2001) yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
32
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan mengajukan permohonan ini
dalam kedudukannya sebagai anggota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPR Papua) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR Papua
Barat) yang ditunjuk berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR Papua dan DPR
Papua Barat (vide Bukti P - 6). Oleh karena itu, para Pemohon dapat dikualifikasi
sebagai badan hukum publik yang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK,
dapat bertindak sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.9] Menimbang bahwa meskipun para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon Pengujian UU 35/2008, namun masih harus dibuktikan apakah terdapat
hak atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan, baik secara
aktual maupun potensial oleh berlakunya Pasal I angka 2 UU 35/2008 sebagaimana
didalilkan para Pemohon;
33
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan DPR Papua sebagai badan
hukum publik daerah otonomi khusus Provinsi Papua, memiliki kekhususan
dibanding daerah otonomi lainnya. Para Pemohon merasa dirugikan hak dan
kewenangan konstitusionalnya yang dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat
(1) UUD 1945 dengan berlakunya Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus
norma Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001, yaitu kewenangan para Pemohon
untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Provinsi Papua. Pasal
7 ayat (1) huruf a UU 21/2001 tersebut menyatakan,
“DPRP mempunyai tugas dan wewenang,
a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur”.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah prima facie para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, Mahkamah tidak harus
mendengar keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian
atas suatu Undang-Undang. Oleh karena posisi hukum yang dipersoalkan dalam
permohonan sudah jelas maka dalam memeriksa permohonan para Pemohon,
Mahkamah tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan
keterangan Presiden.
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah meminta
pengujian konstitusionalitas Pasal I angka 2 UU 35/2008 yang menghapus
34
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001. Menurut para Pemohon
penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo yang memberikan
kewenangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara
mengakui daerah-daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur
dengan Undang-Undang ”;
[3.14] Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa kewenangan DPR Papua
untuk memilih gubernur dan wakil gubenur adalah salah satu bentuk kekhususan
daerah otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud Pasal 18B ayat (1)
UUD 1945, pada pokoknya beralasan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa menurut para Pemohon, nama DPRP dengan seluruh tugas dan
kewenangan yang tercantum dalam Pasal 7 UU 21/2001 merupakan kekh
