Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 4 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-11-23
Pemohon
Indonesia Parliamentary Center (IPC), dkk.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU
15/2011), yaitu:
Pasal 11 huruf i sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik, … pada saat mendaftar sebagai calon”;
Pasal 85 huruf i sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik, … pada saat mendaftar sebagai calon”;
Pasal 109 ayat (4) huruf c yang menyatakan, “1 (satu) orang utusan masing-
masing partai politik yang ada di DPR”;
Pasal 109 ayat (4) huruf d yang menyatakan, “1 (satu) orang utusan Pemerintah”;
Pasal 109 ayat (4) huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat
dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau
... dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”;
Pasal 109 ayat (5) yang menyatakan, “Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari
tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berjumlah 4
(empat) orang, Presiden dan DPR masing-masing mengusulkan 2 (dua)
orang”;
Pasal 109 ayat (11) yang menyatakan, “Setiap anggota DKPP dari setiap unsur
dapat diganti antarwaktu berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-
masing unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
49
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 11 huruf i; frasa yang
terdapat dalam Pasal 85 huruf i; Pasal 109 ayat (4) huruf c; Pasal 109 ayat (4)
huruf d; frasa yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (4) huruf e; Pasal 109 ayat (5);
dan Pasal 109 ayat (11) UU 15/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
50
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
51
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a
quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon Nomor 1 sampai dengan
Pemohon Nomor 23 mendalilkan sebagai subyek hukum yang telah mempunyai
badan hukum yang peduli terhadap isu-isu terkait pemilu dan demokrasi;
sedangkan Pemohon Nomor 24 sampai dengan Pemohon Nomor 136 adalah
perorangan warga negara Indonesia, yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945. Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan pasal, ayat, dan bagian pasal atau ayat dari Undang-Undang
a quo, yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk diuji. Setelah mencermati bukti
yang diajukan para Pemohon mengenai kedudukan hukum masing-masing Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta sebagai berikut:
Pemohon Nomor 1 sampai dengan Pemohon Nomor 9, dan Pemohon Nomor 11
sampai dengan Pemohon Nomor 13 mendalilkan sebagai yayasan dan/atau lembaga
swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, utamanya
terkait dengan politik dan demokrasi, yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau
surat keterangan dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen
Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia, atau Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan
Masyarakat Pemerintah Provinsi;
Pemohon Nomor 14, dan Pemohon Nomor 16 sampai dengan Pemohon Nomor 23
mendalilkan sebagai lembaga swadaya masyarakat namun tidak mengajukan bukti
mengenai keberadaannya sebagai lembaga swadaya masyarakat. Meskipun
demikian, para Pemohon dimaksud, yang mewakili lembaganya masing-masing,
memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia yang di
dalamnya termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
Pemohon Nomor 25, Pemohon Nomor 26, Pemohon Nomor 28 sampai dengan
Pemohon Nomor 36, Pemohon Nomor 38 sampai dengan Pemohon Nomor 59,
Pemohon Nomor 61, Pemohon Nomor 63, Pemohon Nomor 64, Pemohon Nomor 66,
dan Pemohon Nomor 68 sampai dengan Pemohon Nomor 136 adalah perorangan
warga negara Indonesia;
52
Pemohon Nomor 10, Pemohon Nomor 15, Pemohon Nomor 24, Pemohon Nomor 27,
Pemohon Nomor 37, Pemohon Nomor 60, Pemohon Nomor 62, Pemohon Nomor 65,
dan Pemohon Nomor 67 mendalilkan sebagai lembaga swadaya masyarakat dan/atau
perorangan warga negara Indonesia, namun tidak memenuhi syarat formal pengajuan
permohonan, karena para Pemohon dimaksud tidak menandatangani surat kuasa;
[3.9] Menimbang bah
Kata Kunci
Penyelenggara Pemilihan Umum; KPU; Bawaslu; DKPP; provisi; mandiri; rekrutmen; pengunduran diri; penggantian antar waktu.
