Pemohon
Drs. Obednego Depparinding, M.H dan David Bambalayuk, S.T., M.SI Pasangan Calon (Nomor Urut 5)
Kuasa Pemohon:
Agus Salim, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa
Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-033.433450/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, tanggal 14 Juni 2013, dan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Mamasa
Nomor
076/PKWK/Kpts/KPU.Kab/
69
033.433450/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mamasa Tahun 2013, tanggal 14 Juni 2013;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memeriksa
substansi
atau
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi secara lisan bahwa objek permohonan Pemohon error in
objecto karena Surat Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-433450/VI/2013, tanggal
14 Juni 2013 bukan Berita Acara tetapi berupa Surat Keputusan;
[3.4] Menimbang, terhadap eksepsi Termohon mengenai objek permohonan
Pemohon salah, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
• Bahwa Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004)
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon”. Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan
Pemilukada
adalah
hasil
penghitungan
suara
yang
ditetapkan
oleh
Termohon....dst”.
70
• Dalam permohonannya, objek yang dimohonkan pembatalan oleh Pemohon
adalah Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-433450/VI/2013, tanggal 14 Juni 2013
bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Nomor
075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-033.433450/VI/2013
tentang
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, tanggal 14 Juni 2013;
• Bahwa dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan tanggal 8 Juli 2013
Pemohon telah me-renvoi permohonannya, dan telah menjadikan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-
033.433450/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,
tanggal 14 Juni 2013, sebagai objek permohonan bukan Berita Acara Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nomor
075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-433450/VI/2013, tanggal 14 Juni 2013
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-
033.433450/VI/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, tanggal
14 Juni 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
71
[3.7]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Nomor
015/PKWK/BA/IV/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
Wakil Bupati Mamasa Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2013, bertanggal dua puluh dua, bulan April, dua ribu
tiga belas, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten
Mamasa Tahun 2013 dengan Nomor Urut 5;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Mamasa
Nomor
075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-033.433450/VI/2013
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, tanggal 14 Juni 2013, sehingga
batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Rabu, tanggal 19
Juni 2013 karena hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2013, dan hari Minggu, tanggal 16
Juni 2013 adalah tidak hari kerja;
[3.11]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 308/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
72
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Termohon;
[3.14] Menimbang bahwa eksepsi Termohon pada pokoknya mengenai
kewenangan Mahkamah;
Terhadap eksepsi Termohon yang terkait dengan kewenangan
Mahkamah, pertimbangan hukum Mahkamah dalam paragraf [3.3] sampai dengan
paragraf [3.5] berlaku secara mutatis mutandis;
Dalam Pokok Permohonan
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar keterangan para
pihak, keterangan saksi, dan memeriksa alat bukti, membaca
Kata Kunci
pasal 236C UU 12/2008, Putusan MK Nomor 41/PHPU-D.D-VI/2008 dan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, Keadilan Substansial, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2013, Drs. Obednego Depparinding, M.H dan David Bambalayuk, S.T., M.SI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Nomor Urut 5), Agus Salim, S.H., M.H., dkk., Keputusan KPU Nomor 075/PKWK/Kpts/KPU-Kab-433450/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 juncto Keputusan KPU Nomor 076/PKWK/KPUKab-433450/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, penggelembungan suara, kecamatan Mehalaan, Bambang, Mambi, Aralle, Buntu Malangka, Tabulahan, Mamasa, Tawalian, Sesena Padang, Balla, Tanduk Kalua, Sumarorong, Messawa, Pana, Tabang, Nosu dan Rantebulahan Timur, pemilih ganda, PT Surya Agung, cetak kertas suara melebihi batas ketentuan, formulir C-1 bentuk fotokopi, Incumbent, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. H. Ramlan Badawi, MH., mobilisasi PNS, pemindahan TPS, kelalaian Termohon.