Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Ralian Jawalsen
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
12. Bukti PB-5
: Fotokopi Artikel Berita “Presiden Harus Nyatakan Darurat
Korupsi”;
13. Bukti PB-6
: Fotokopi Artikel Berita “Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia
Turun jadi 3,85”.
14
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 30 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan
nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya yang terkait dengan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut,
Pemohon tetap tidak menguraikan dengan jelas mengenai alasan permohonan
Pemohon. Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU 10/2016 dengan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 [vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Dalam hal ini,
Pemohon justru menguraikan masalah yang dialami oleh Lukas Enembe (mantan
Gubernur Papua) dan Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa
Utara), serta data terkait Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi
di Indonesia, sehingga menurut Mahkamah, alasan permohonan (posita) demikian
tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo.
15
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon angka 2 dan angka 3 yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan calon
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang
merupakan mantan narapidana korupsi agar dibatalkan untuk ikut dalam Pilkada
2024 karena Indonesia dalam darurat korupsi dan adanya penurunan nilai Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024. Selain itu, petitum angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pengujian
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan menyatakan bahwa korupsi adalah
perbuatan tercela, serta petitum angka 5 yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar Pasal 7 ayat (2) huruf i dimaknai sebagai calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon
wakil walikota tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian dan/atau negara dalam keadaan darurat korupsi
tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana
korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah. Seluruh rumusan petitum tersebut
adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan
sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan
yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan
dalam petitum permohonan a quo. Dengan demikian, di samping uraian alasan-
16
alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di atas
dan dengan adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas
atau
kabur
(obscuur).
Dengan
demikian,
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Syarat calon kepala daerah; Syarat calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota; mantan narapidana korupsi; perbuatan tercela; SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
