Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945

Perkara 81/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-10-05

Pemohon

1. Arnoldus Belau; 2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh Abdul Manan (Ketua Umum) dan Revolusi Riza Zulverdi (Sekretaris Jenderal)

Majelis Hakim

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemutusan Akses oleh Pemerintah terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik tanpa didahului kewajiban administrasi berupa KTUN secara tertulis