Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-05
Pemohon
1. Arnoldus Belau; 2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh Abdul Manan (Ketua Umum) dan Revolusi Riza Zulverdi (Sekretaris Jenderal)
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952, yang selanjutnya disebut UU 19/2016) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016
“(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
kualifikasi sebagai wartawan yang telah lulus sertifikasi dengan Nomor 13522 –
PWI/WU/DP/VIII/2018/15/04/91, dan juga sebagai pihak yang ikut berkontribusi
mengisi konten berupa artikel pemberitaan situasi di Papua dan Papua Barat
pada situs suarapapua.com. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena diberlakukannya Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang dijadikan dasar
Pemerintah, in casu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia
(Kemenkominfo)
dalam
pemutusan
akses
terhadap
situs
suarapapua.com. Berkenaan dengan hal itu, Kemenkominfo melalui surat
Nomor: B-687/KOMINFO/DJAI/HK.02.01/11/2016 pada 21 November 2016
menyatakan, konten dalam portal berita suarapapua.com bermuatan negatif
atau melanggar hukum, sehingga dengan pemutusan itu Pemohon I tidak bisa
membuat dan mengunggah konten berupa artikel pemberitaan tentang situasi
di Papua dan Papua Barat;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum perkumpulan yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) sebagaimana tercantum dalam AD/ART AJI Nomor 32 tanggal 23
284
Desember 2017. Dalam kualifikasi sebagai badan hukum perkumpulan yang
bergerak dalam bidang media memiliki visi dan misi melakukan berbagai
advokasi yang bertujuan terciptanya kebebasan pers dan pemenuhan hak publik
atas informasi. Selain itu, Pemohon II adalah pemilik situs aji.or.id yang
beranggapan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena berlakunya
ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 yang memberikan wewenang kepada
Pemerintah secara sepihak dan sewaktu-waktu dapat memutus akses elektronik
kepada situs milik Pemohon II;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
I dan Pemohon II telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian, yakni Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016. Anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon I dan Pemohon II, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
apabila permohonan a quo dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
285
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (2b) UU
19/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah berdasarkan Pasal
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pengujian materiil UU
19/2016 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Menimbang
bahwa
Permohonan
Pemohon
berkenaan
dengan
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Norma a quo menyatakan, “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintah-kan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”. Pemohon
memohonkan agar norma a quo dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan: “Dalam melakukan pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau
keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum”.
Bahwa dari pokok permohonan yang dikemukakan Pemohon, norma a quo
dinilai telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena bertentangan dengan
300
jaminan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, norma a
quo dinilai tidak mengatur secara jelas produk hukum ataupun kewajiban
administrasi yang harus diterbitkan pemerintah sebelum melakukan tindakan
pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang dinilai
memiliki muatan melanggar hukum, sehingga tertutup ruang adanya mekanisme
perlindungan untuk menghadapi penyalahgunaan atas pemblokiran/penapisan
konten yang terjadi; norma a quo dinilai bertentangan dengan hak atas informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketiadaan pengaturan mengenai
keharusan bagi pemerintah menerbitkan keputusan tertulis atau produk tertulis
untuk melakukan pemutusan akses menyebabkan hak Pemohon berkomunikasi,
memeroleh, mencari, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi menjadi
terlanggar sehingga norma a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa ihwal pokok-pokok permohonan di atas, pertanyaan konstitusional
yang perlu dijawab: apakah nir-pengaturan mengenai keharusan bagi pemerintah
menerbitkan keputusan tertulis atau produk tertulis pemutusan akses kepada
penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses bertentangan
dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan tersebut, terlebih dahulu
perlu dijelaskan ihwal ruang lingkup hak yang dimiliki oleh badan tata usaha negara
atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya. Dalam hukum
administrasi, badan/pejabat pemerintahan berhak mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam menggunakan wewenang yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu,
pejabat pemerintahan/penyelenggara negara berhak menerbitkan keputusan atau
melakukan tindakan terkait pelaksanaan wewenangnya. Terhadap keputusan
dan/atau tindakan badan/pejabat pemerintahan tersebut dapat dilakukan upaya
hukum apabila seseorang atau badan hukum merasa dirugikan atas keputusan atau
tindakan dimaksud.
301
Bahwa dalam menjalankan wewenangnya, badan/pejabat pemerintahan
dilarang menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk melampaui wewenang,
mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-sewenang. Dengan
demikian, sekalipun badan/pejabat pemerintah memiliki wewenang tertentu, namun
ia tetap harus berada dalam batas-batas yang ditentukan. Hanya saja, potensi
menyalahgunakan wewenang mungkin saja terjadi apabila norma yang mengatur
wewenang badan/pejabat pemerintah tidak mengatur batas wewenang dimaksud
secara jelas.
Bahwa apabila dikaitannya dengan objek permohonan Pemohon, meskipun
Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) mengatur perihal wewenang pemerintah untuk melakukan pemutusan
akses dan/atau memerintah kepada penyelenggara sistem elektronik untuk
melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik memiliki muatan yang melanggar hukum, apakah pengaturan wewenang
a quo mengandung ketidakpastian hukum, sehingga melanggar hak atas informasi.
Sebagaimana didalilkan dan dimohonkan oleh para Pemohon, norma a quo harus
ditafsirkan, di mana pemutusan akses atau perintah pemutusan akses dilakukan
setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan.
Menimbang bahwa terhadap persoalan tersebut, kami menjelaskan sebagai
berikut:
Bahwa kepastian hukum berhubungan dengan wewenang yang diberikan
suatu undang-undang kepada badan/pejabat pemerintahan adalah berkenaan
dengan batas dan bagaimana wewenang dimaksud digunakan. Dalam norma a quo,
batas wewenang Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik adalah apabila informasi
elektronik atau dokumen elektronik tertentu memiliki muatan yang melanggar
hukum. Sampai batas ini, wewenang pemutusan akses memiliki batas yang cukup
jelas. Dengan batasan tersebut, apabila sebuah informasi atau dokumen elektronik
302
memiliki muatan yang melanggar hukum, pemerintah memiliki wewenang untuk
melakukan pemutusan akses.
Bahwa walaupun demikian, secara prinsipil, norma a quo juga mengandung
sesuatu hal yang bersifat prosedural, yaitu terkait proses bagaimana pemerintah
seharusnya mengambil tindakan dalam melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik. Pemutusan
akses merupakan sebuah prosedur yang dapat atau berhak untuk ditempuh atau
dilakukan pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebarluasan dan
penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa prosedur dimaksud juga berhubungan dengan hak atas informasi
yang dimiliki warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh
karena itu, prosedur pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses
haruslah memerhatikan hak-hak atas informasi setiap warga negara sebagai salah
satu hak asasi manusia. Dalam konteks itu, meski memiliki wewenang, prosedur
yang mesti ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi
dan/atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang
penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemutusan akses informasi tidak
terjadi, atau setidak-tidaknya dapat dikurangi.
Bahwa dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE sama sekali tidak termuat
adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan
akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses. Padahal, dalam batas penalaran
yang wajar, wewenang yang diberikan dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE
kepada pemerintah adalah menyangkut atau berdampak pada pembatasan hak
asasi manusia atau hak konstitusional warga negara, sehingga seharusnya juga
diatur secara jelas. Dalam hal ini, norma dalam undang-undang mestinya
memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan
sehingga warga negara atau lembaga yang terdampak akibat pembatasan hak
tersebut mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah memutuskan dan/atau
melakukan tindakan pembatasan hak atas informasi dimaksud.
303
Bahwa dengan merumuskan konstruksi hukum yang mengharuskan adanya
ketentuan bagi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses pemerintah
melakukan proses secara jelas dapat ditempatkan sebagai bagian dari bentuk etika
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, proses dengan alasan yang jelas
dapat pula ditempatkan sebagai bahagian bekerjanya mekanisme saling cek dan
saling mengawasi (checks and balances) agar tidak terjadi penyalahgunaan
kekuasaan yang sangat mungkin dari waktu ke waktu penyalahgunaannya akan
semakin meningkat seiring dengan kian kuatnya negara dalam menjalankan
kewenangannya (power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely).
Dalam konteks itu, pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan
kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggung-
jawabkan kepada publik dengan cara menerbitkan penjelasan secara tertulis dalam
melaksanakan wewenang dimaksud.
Bahwa sekalipun terdapat kewajiban pemerintah menerbitkan penjelasan
secara tertulis dalam melaksanakan wewenang dimaksud, kewajiban pemerintah
tidaklah harus sama sebagaimana yang dimohonkan Pemohon berupa “setelah
menerbitkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha
negara secara tertulis”, tetapi cukup dengan penjelasan tertulis berupa
pemberitahuan baik lewat surat tertulis maupun lewat digital yang disampaikan
kepada pengguna informasi elektronik. Sebab, bila diwajibkan sebagaimana Petitum
yang dimohonkan para Pemohon, tindakan atau keputusan pemerintah demikian
sebenarnya telah dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara karena sudah
meliputi tindakan dan keputusan. Apabila norma a quo dimaknai sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon, hal demikian dapat menutup ruang bagi “tindakan”
pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Bahwa apabila diletakkan dalam cara berfikir di atas, para Pemohon sama
sekali tidak hendak menghilangkan wewenang pemerintah dalam melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
304
sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Artinya, para
Pemohon menyadari wewenang pemerintah tersebut diperlukan dalam mengontrol
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum. Namun demikian, sebagai pengguna informasi elektronik, termasuk
pengguna lain selain Pemohon, penjelasan perihal alasan pemutusan akses atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut perlu dibuat, dinyatakan
dan disampaikan secara tertulis oleh pemerintah kepada pengguna informasi
elektronik.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan alasan untuk
membangun
dan
menjaga
etika
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
mengejawantahkan prinsip checks and balances, dan mewujudkan kepastian
hukum yang adil dalam sebuah negara hukum yang demokratis, Mahkamah
harusnya menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU adalah konstitusional sepanjang
dimaknai: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a),
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar hukum setelah mengeluarkan atau disertai penjelasan
tertulis/digital”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, seharusnya
permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk Sebagian.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
305
Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
306
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Kata Kunci
Pemutusan Akses oleh Pemerintah terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik tanpa didahului kewajiban administrasi berupa KTUN secara tertulis
