Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 81/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 14 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-10-17

Pemohon

1. Pemuda Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak; 2. Nasyiatul Aisyiah, dalam hal ini diwakili oleh Dyah Puspitarini; 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dalam hal ini diwakili oleh Velandani Prakoso; 4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sudibyo Markus

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

yang berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------- 2. Menyatakan [[Pasal 46 ayat (3) huruf c]] UU Penyiaran yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan [[Pasal 13 huruf c]] UU Pers yang berbunyi “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” bertentangan dengan [[Pasal 28]]A, [[Pasal 28]]B ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (3) dan [[Pasal 28]]I ayat (1) dan ayat (4) [[UUD 1945]] serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ----- Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran; 3. Bukti P-3 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2002]] tentang Penyiaran dan [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999]] tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**