Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 81/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-07-01

Pemohon

Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum