Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 81/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Februari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-09-18

Pemohon

RR. Kamarijah, kuasa kepada Subali, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->

Pertimbangan Hukum