Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-08-10
Pemohon
Muhammad Farhat Abbas
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Repulik
22
Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU 30/2002) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma frasa yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 30/2002
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
23
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah
akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Pada
pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat yang dirugikan hak-hak konstitusionalnya (tidak
mendapatkan jaminan kepastian hukum) karena adanya dualisme penanganan
tindak pidana korupsi yang diakibatkan oleh adanya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa setelah mencermati dokumen kelengkapan pengajuan
permohonan dan bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa
Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide fotokopi KTP DKI Jakarta atas
nama Pemohon) yang berprofesi sebagai advokat (vide fotokopi Kartu Tanda
Advokat atas nama Pemohon);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah menilai Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat memiliki hak untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Pemohon memiliki
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam
negara hukum. Menurut Mahkamah, berdasarkan dalil-dalil Pemohon dalam
permohonannya terdapat potensi kerugian Pemohon dengan berlakunya ketentuan
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) UU 30/2002 yaitu terjadinya dualisme dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi. Oleh karena adanya dualisme tersebut, Pemohon sebagai
warga negara yang berprofesi sebagai advokat menghadapi ketidakpastian dan
ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi, apakah oleh Kejaksaan atau
oleh KPK karena adanya perbedaan hukum acara dari kedua institusi tersebut
seperti, antara lain, adanya perbedaan kewenangan mengenai penerbitan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang a quo;
25
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU 30/2002 yang menyatakan:
Pasal 8
“(1)
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan,
penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan
wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,
dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan
atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang
dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau
penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan
seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal
diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan
membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala
tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan
tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan
Kata Kunci
Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Farhat Abbas; Tugas supervisi; Mengambil alih penyidikan; Tumpangtindih; Ditolak
