Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Perkara 81/PUU-IX/2011 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 4 Januari 2012

Tanggal Registrasi: 2011-11-23

Pemohon

Indonesia Parliamentary Center (IPC), dkk.

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penyelenggara Pemilihan Umum; KPU; Bawaslu; DKPP; provisi; mandiri; rekrutmen; pengunduran diri; penggantian antar waktu.