Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 28 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-29
Pemohon
Lukas Yeimo, S.Pd dan Olean Wege Gobai (Bakal Calon) Kuasa Pemohon : Jan Sulwan Saragih, S.H
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 81/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012 bertanggal 13
November 2012, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Lukas Yeimo, S.Pd. dan Olean Wege
Gobai, Termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap Pemohon dan bakal pasangan calon lainnya sebagaimana dilaporkan
oleh Termohon kepada Mahkamah dalam surat bertanggal 21 Januari 2013 perihal
Laporan Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Dokumen;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BA.77/KPU-
PAN/XII/2012 tentang Verifikasi Berkas Administrasi Berdasarkan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.D-X/2012 Terhadap Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Distrik Paniai Timur, Paniai Barat, Aradide,
Bogobaida, Bibida, Yatamo, Kebo, Ekadide, dan Siriwo Kabupaten Paniai, tanggal
12 Desember 2012, hasil verifikasi terhadap Pemohon sebagai pelaksanaan
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi bertanggal 13 November 2012, adalah
sebagai berikut:
NO.
DISTRIK
DAFTAR
DUKUNGAN
JUMLAH
SURAT
KETERANGAN
DOMISILI +
KTP
SELISIH
KETERANGAN
1.
Paniai Timur
8.867
803
8.064
- Surat
Keterangan
Domisili
(SKD) tidak
ada
- Kartu Tanda
Penduduk
(KTP) tidak
ada sesuai
jumlah daftar
5
nama
dukungan
2.
Paniai Barat
2.089
42
2.047
- SKD tidak ada
- KTP tidak ada
sesuai jumlah
daftar nama
dukungan
3.
Aradide
618
-
618
SKD dan KTP
tidak ada
4.
Bogabaida
389
-
389
SKD dan KTP
tidak ada
5.
Bibida
80
-
80
SKD dan KTP
tidak ada
6.
Yatamo
432
-
432
SKD dan KTP
tidak ada
7.
Kebo
1.559
692
867
- SKD tidak ada
- KTP tidak ada
sesuai jumlah
daftar nama
dukungan
8.
Dumadama
-
-
-
Dukungan tidak
ada
9.
Ekadide
2.364
110
2.254
- SKD tidak ada
- KTP tidak ada
sesuai jumlah
daftar nama
dukungan
10.
Siriwo
135
10
125
- SKD tidak ada
- KTP tidak ada
Jumlah
Keseluruhan
16.533
1.657
14.876
Hasil Verifikasi
Administrasi dan Faktual
Tidak Memenuhi Syarat
[3.3]
Menimbang bahwa Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2013 dan
tanggal 7 Februari 2013 telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan
acara mendengar laporan dari Termohon, Panwaslu Kabupaten Paniai, dan Komisi
Pemilihan Umum mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi
6
faktual sesuai
Kata Kunci
Lukas Yeimo; Olean Wege Gobai; Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; Terstruktur; Sistematis; Dan Masif; Schorsing; Presumptio Justae Causa; Erga Omnes; Putusan Akhir
