Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal Putusan: 3 September 2024
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843, selanjutnya disebut UU 23/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
88
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
89
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Dewan Gubernur mengangkat”
dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang menyatakan “Dewan Gubernur
mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendaftar untuk bekerja di Bank Indonesia didorong atas
motivasi upaya pembelaan negara yaitu memperkuat perekonomian negara.
Pemohon mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, seleksi
kompetensi teknis, seleksi psikotes, seleksi wawancara psikologi, seleksi
leaderless group discussion, seleksi person organization fit, hingga mengikuti
seleksi tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, Pemohon dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia.
4. Bahwa Pemohon mengirimkan surat yang pada pokoknya meminta informasi
terkait pengumuman hasil seleksi kepada Bank Indonesia, namun Pemohon
hanya dijelaskan dan diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan
salinannya. Pemohon merasa sulit untuk mendapatkan daftar nama peserta
seleksi dikarenakan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 yang memberikan
kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur sendiri mekanisme seleksi
pegawainya. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
132/PUU-XXI/2023, menurut Pemohon semakin kesulitan untuk mendapatkan
informasi dari Bank Indonesia untuk membuka proses seleksinya karena
dianggap harus melindungi “calon pejabat publik”.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
90
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
serta anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan Pemohon tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 44 ayat (1) UU
23/1999 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-
XXI/2023 yang sebelumnya diajukan justru Pemohon kesulitan untuk
mendapatkan akses informasi dan justru memberikan legitimasi bagi lembaga
negara untuk menutup proses seleksinya. Sehingga dalam permohonan a quo
Pemohon menginginkan agar Mahkamah dapat menegaskan Bank Indonesia
dalam menyelenggarakan proses seleksi wajib menjunjung prinsip keadilan,
keterbukaan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi yang salah satu bentuknya
adalah dengan mengu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, sebagai
berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
[6.1]
Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mempertimbangkan asas ex aequo et bono maka dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (UU 23/1999) , saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat
seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
(partially granted). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian
permohonan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya Pasal 44 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 23/1999) yang
menegaskan “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai
Bank Indonesia” telah membuka peluang bagi Dewan Gubernur Bank Indonesia
untuk merekrut pegawai Bank Indonesia secara tidak akuntabel, tidak
transparan, eksklusif, dan tidak berdasarkan rambu-rambu yang jelas. Sejurus
dengan dalil tersebut, Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki
agar norma a quo diberikan pemaknaan/tafsir sehingga menjadi “Dewan
Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi
98
yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas,
dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada
publik, dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”
2. Bahwa apa yang di dalilkan oleh Pemohon tersebut hendaknya dilihat dalam
dua sisi. Pertama, Bank Indonesia dikenal sebagai salah satu lembaga negara
yang memiliki standar rekrutmen pegawai yang sangat ketat dan kompetitif yang
mana proses seleksi yang panjang dan menyeluruh untuk mendapatkan calon
pegawai yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi. Kedua, Bank
Indonesia cenderung tidak mengumumkan hasil seleksi a quo secara terbuka
melainkan disampaikan secara langsung kepada para kandidat tanpa dapat
diketahui skor maupun peringkat dengan kandidat lainnya. Dalam kaitan dengan
sisi kedua inilah, seharusnya Bank Indonesia (BI) menunjukkan “kelas”-nya
sebagai bank sentral, serta lembaga negara yang strategis dan berkaitan
langsung dengan upaya negara mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas
sistem keuangan benar-benar dapat diwujudkan dengan dukungan sumber
daya manusia (pegawai) yang tidak saja mumpuni dari aspek kompetensi, tetapi
juga merupakan hasil dari sistem rekrutmen yang diselenggarakan secara
transparan, adil dan akuntabel.
3. Menurut hemat saya, perkara a quo seharusnya tidak hanya cukup dipahami
dalam konteks “konstitusionalitas norma” belaka (an sich), melainkan juga harus
dipahami dalam konteks terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan (justice),
kemanfaatan (purposeful), dan kepastian (certainty), di mana terdapat pencari
keadilan (justice seekers) yaitu calon pegawai Bank Indonesia yang harus
dinyatakan gagal dalam seleksi pegawai Bank Indonesia karena tidak
memenuhi standar dan kualifikasi kesehatan tertentu yang sebelumnya syarat a
quo tidak terdapat dalam persyaratan seleksi. Ketidakterbukaan tersebut
menjadi catatan serius bagi Bank Indonesia dan sekaligus menkonfirmasi
praduga yang berkembang di masyarakat bahwa Bank Indonesia bertindak
“ekslusif” dalam proses rekrutmen pegawainya.
4. Bahwa saya melihat proses perekrutan pegawai Bank Indonesia dilakukan
selama ini agak berbeda dengan yang lazim dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara lainnya. Proses a quo tidak sepenuhnya dilakukan dengan cara-cara
yang memenuhi asas keterbukaan in casu asas publisitas, dan saya melihat
99
pangkal masalahanya terdapat pada keberadaan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999
yang memberi kewenangan kepada Dewan Gubernur mengangkat dan
memberhentikan pegawai Bank Indonesia tanpa rambu-rambu (norma dan meta
norma) yang menjadi pedoman dan secara langsung dapat memperkuat sistem
transaparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pegawai Bank
Indonesia, seperti mengumumkan proses rekrutmen yang berlangsung baik
yang lolos atau tidak lolos dalam setiap tahapan maupun peringkat berdasarkan
hasil nilai/skor masing-masing peserta/calon pegawai. Sehingga, pasal a quo
dalam batas penalaran yang wajar berpotensi disalahgunakan sebagai “alat”
untuk melegitimasi praktik penyelenggaraan proses rekrutmen pegawai yang
tidak sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan dimaksud. Oleh karena itu,
menurut hemat saya, pasal a quo tidak hanya cukup dirumuskan secara netral
semata, namun perlu mendapatkan penegasan dan pemaknaan/penafsiran
ulang.
5. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan amanat Pasal 23D UUD 1945 guna mencapai dan menjaga
stabilitas nilai rupiah, maka sudah seharusnya bagi Bank Indonesia menerapkan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
lebih dari praktik good governance pada lembaga-lembaga negara lainnya,
termasuk dalam hal rekrutmen pegawai. Terlebih, agar independensi yang
diberikan kepada Bank Indonesia sebagai lembaga yang termasuk penting
secara konstitusional (constitutional importance), bahkan salah satu lembaga
utama (main state organ) dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
Bank Indonesia sebagai bank sentral dituntut untuk lebih transparan dan
memenuhi prinsip akuntabilitas
publik
dalam
menetapkan
kebijakan-
kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat sebagai bagian
dari keterbukaan informasi publik, kecuali terdapat peraturan perundang-
undangan yang menyatakan sebaliknya secara tegas untuk tidak dibuka kepada
publik, in casu, implementasi keterbukaan informasi publik pada Bank Indonesia
seharusnya dilakukan secara lebih bermakna sejak awal proses rekrutmen
pegawai, dan juga terhadap kebijakan-kebijakan lainnya yang berkelindan
dengan perkembangan ekonomi, moneter dan perbankan. Sehingga, prinsip
transparansi, partisipasi, berkeadilan, dan akuntabilitas publik dimaksud
100
seharusnya menjadi budaya (culture) dan bagian yang tidak terpisahkan dalam
tata kelola (governance) Bank Indonesia.
6. Prinsip keterbukaan dalam proses rekrutmen pegawai merupakan manifestasi
dari prinsip good governance yang semakin ditekankan dalam tata kelola
pemerintahan in casu Bank Indonesia. Keterbukaan ini tidak hanya sebatas
memenuhi kewajiban hukum, namun juga menjadi kunci untuk membangun
kepercayaan publik (public trust), meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
dan mencegah terjadinya praktik yang menjadi “common enemy” seperti
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Oleh karena itu, proses pengumuman
rekrutmen tidak hanya dilakukan/diberitahukan dengan mengirim secara
personal (by email) kepada para peserta/calon pegawai, melainkan seharusnya
selain diberitahukan via email, namun juga harus diumumkan secara terbuka
melalui media massa atau setidak-tidaknya melalui website/laman Bank
Indonesia dengan disertai pencantuman hasil/skor dan peringkat dari masing-
masing peserta/calon pegawai. Dalam batas penalaran yang wajar, cara
demikian selain dapat meminimalisir praduga-praduga yang berkembang di
masyarakat umum, seperti praduga Pemohon dalam perkara a quo, namun juga
lebih mendorong, memajukan, dan memperkuat prinsip keterbukaan secara
lebih bermakna sebagai wujud pelaksanaan komitmen Bank Indonesia dalam
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
7. Sebagai lembaga yang kedudukannya strategis dan penting dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka sudah menjadi keharusan perekrutan pegawai
Bank Indonesia dilakukan secara ketat, selektif, terbuka, dan akuntabel, serta
menjamin prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Penggunaan pihak
ketiga yang independen dalam proses seleksi Bank Indonesia memang patut
mendapatkan apresiasi, namun akan jauh lebih sempurna lagi jika di imbangi
dengan penguatan prinsip keterbukaan in casu dalam proses rekrutmen
pegawai. Ihwal ini, sejak perekrutan seharusnya nama-nama kandidat yang
lolos administrasi harus diumumkan melalui media massa atau setidak-tidaknya
laman website, karena jika terdapat figur-figur yang bermasalah dapat segera
diketahui dan diantisipasi oleh masyarakat sebagai bagian dari partisipasi
masyarakat, termasuk apabila ditemui adanya konflik kepentingan dan tindakan
nepotisme.
101
8. Andaipun terdapat pandangan bahwa perekrutan pegawai Bank Indonesia
mengadopsi praktik terbaik (best practice) yang dilakukan di negara-negara lain,
maka seharusnya proses rekrutmen yang dilakukan harus lebih maju lagi dari
negara lain termasuk dengan mengedepankan keterbukaan yang lebih
bermakna. Bank Indonesia harus menjadi pioneer bagi lembaga-lembaga
negara lainnya dan termasuk BUMN dalam merekrut pegawainya secara ketat
dan selektif. Saya memiliki keyakinan bahwa keterbukaan dalam proses
rekrutmen pegawai Bank Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam
memajukan dan menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap
lembaga ini.
9. Terlebih lagi, di zaman modern (now) saat ini “keterbukaan” menjadi kata kunci
(keyword) di mana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
menciptakan dunia yang semakin terhubung dan transparan. Keterbukaan
adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih baik, demokratis, dan
sejahtera. Secara a contrario, jika ada informasi yang seharusnya dapat
diketahui publik justru di tutup-tutupi, akan mendorong rasa penarasan dan
praduga masyarakat “ada apa gerangan? Apa yang sedang disembunyikan?”
Sebab, segala informasi seyogianya dapat diketahui kecuali informasi yang
secara yuridis dan tegas dinyatakan rahasia dan karenanya tidak untuk
diketahui publik.
10. Kendatipun seleksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia sudah cukup ketat dan
selektif, namun menurut saya, proses tersebut kurang terbuka jika dibandingkan
secara vis a vis dengan seleksi penerimaan CPNS atau PPPK yang sama-sama
hendak merekrut pegawai ke dalam suatu instansi kementerian atau lembaga
negara tertentu. Sebab, pada seleksi CPNS dan PPPK persyaratan kualifikasi
minimum diumumkan secara detail dan mengumumkan hasil seleksi
berdasarkan skor dan peringkat secara berjenjang pada setiap tahapan seleksi
serta memberikan hak sanggah (partisipatif) kepada para peserta yang merasa
dirugikan. Demikian juga dengan pengumuman akhir yang disampaikan secara
terbuka dalam laman website sehingga dapat diketahui masyarakat luas.
Berbeda halnya dengan seleksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan
kebanyakan BUMN yang tidak mengumumkan syarat minimum kualifikasi yang
dibutuhkan secara detail dan proses rekrutmennya dilakukan cenderung
tertutup. Padahal, dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, Bank
102
Indonesia dapat memastikan proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan,
partisipatif dan akuntabel, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
11. Berkelindan dengan keterbukaan, lembaga-lembaga negara termasuk Bank
Indonesia seharusnya memperkuat sistem merit (merit system) guna
memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk maju
berdasarkan kemampuan dan prestasinya, tanpa memandang latar belakang
atau koneksi, serta meminimalkan potensi favoritisme atau nepotisme. Di dalam
sistem merit, proses seleksi pegawai menjadi merupakan titik awal yang sangat
krusial sebab seleksi yang dilakukan secara objektif dan transparan akan
menghasilkan pegawai yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai
dengan kebutuhan organisasi.
12. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Saya berpendapat permohonan Pemohon
dapat dikabulkan sebagian (partially granted) yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dewan Gubernur secara transparan, partisipatif, adil, dan
akuntabel mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
103
oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Kata Kunci
bank indonesia, keterbukaan informasi publik, peraturan dewan gubernur, perekrutan pegawai, rekrutmen pegawai bank indonesia
