Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 6 September 2023
Pemohon
Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Mahardhikka Prakasha Shatya (Pemohon II); dan Wiratno Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
64
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
65
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”,
terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat
(4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
2.
Bahwa Pemohon I menerangkan kualifikasinya sebagai Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dalam permohonan a quo diwakili oleh
Presiden Partai dan Sekretaris Jenderal.
66
3.
Bahwa Pemohon I adalah partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 yang
telah lolos proses verifikasi partai politik dan memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun
2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-7] dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-8].
4.
Bahwa menurut Pemohon, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b
Anggaran Dasar Partai Buruh [vide Bukti P-4], Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [vide Bukti P-4] juga ditentukan bahwa Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat-menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar.
5.
Bahwa menurut Pemohon I, dirinya dirugikan dalam pemberlakuan syarat
ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai
politik untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi Pasal 222 UU 7/2017 tidak ada yang mencerminkan,
memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan
gagasan Pemohon I.
6.
Bahwa menurut Pemohon I, keberadaan ambang batas pencalonan presiden
membuat Partai Buruh menjadi terkunci untuk bisa mendukung pasangan
calon presiden karena hampir semua koalisi partai politik yang ada di DPR saat
ini merupakan partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja yang ditentang
oleh Pemohon I.
67
7.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya pernah ditunjuk oleh Partai Buruh untuk
menjadi bakal calon legislatif DPR-RI untuk Pemilihan Umum 2024 nantinya
dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah [vide Bukti P-17], tetapi
ditolak oleh Pemohon II karena sistem pemilihan umum dengan ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 saat ini tidak bisa menghasilkan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang menolak UU Cipta Kerja dan berpihak pada
kepentingan rakyat [vide Bukti P-15].
8.
Bahwa menurut Pemohon II, dirinya mengalami kerugian karena batal menjadi
bakal calon anggota legislatif dari Partai Buruh untuk Pemilihan Umum tahun
2024. Pemohon II juga berpotensi mengalami kerugian nantinya, apabila warga
dalam dapil, pendukung, dan calon konstituen Pemohon II akan menanyakan
apa yang menyebabkan Partai Buruh bergabung dengan koalisi gabungan
partai politik yang mendukung UU Cipta Kerja.
9.
Bahwa menurut Pemohon III, dirinya juga ditunjuk oleh Pa
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Saldi
Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo
memiliki alasan berbeda (concurring opinion) terhadap kedudukan hukum Pemohon
I serta memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap permohonan
Pemohon II dan Pemohon III sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan a quo, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon, terdiri atas Partai Buruh
(Pemohon I) dan dua orang warga negara Indonesia, yaitu Mahardhikka Prakasha
Shatya (Pemohon II) dan Wiratno Hadi (Pemohon III) menguji konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”. Berkenaan dengan kedudukan
hukum (legal standing), para Pemohon menerangkan sebagai Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Ferri Nuzarli,
S.E., S.H. sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal, serta dua orang warga negara
dimaksud beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
norma Pasal 222 UU 7/2017. Pemohon I, in casu Partai Buruh, telah lolos verifikasi
74
partai politik dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 518 Tahun 2022, tertanggal 14 Desember 2022, serta merupakan
partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 [Bukti P-7].
[6.1.2] Bahwa secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit
menyatakan, “Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh partai politik yang telah
dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum memiliki hak untuk
mengajukan atau mengusulkan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Oleh
karena merupakan salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, Partai
Buruh memiliki hak konstitusional untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 222
UU 7/2017. Artinya, secara konstitusional dan dalam batas penalaran yang wajar,
dalam posisi sebagai norma konstitusi yang secara tegas menentukan subjek yang
berhak mengusulkan calon Presiden-Wakil Presiden, yaitu sepanjang merupakan
partai politik peserta pemilihan umum, maka sebagai partai politik peserta Pemilihan
Umum 2024, Partai Buruh memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya kedudukan
hukum yang dimiliki Pemohon II dan Pemohon III, saya akan mempertimbangkan
substansi atau pokok permohonan.
[6.1.3] Bahwa sebagaimana telah berkali-kali dikemukakan dalam pendapat
berbeda (dissenting opinion) saya sebelumnya, di mana antara lain menyatakan,
Mahkamah seharusnya mampu melindungi hak konstitusional (constitutional rights)
partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon Presiden-
Wakil Presiden. Di antara alasan mendasarnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
secara eksplisit atau tegas mengatur partai politik yang dapat mengajukan
pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Telah menjadi pengetahuan dan
pemahaman umum, apabila teks konstitusi mengatur secara eksplisit atau tegas
(expressis verbis) maka tertutup celah untuk menafsirkan secara berbeda dari teks
yang ditulis konstitusi. Ketika teks konstitusi menyatakan “partai politik peserta
pemilihan umum”, maka semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta
pemilihan umum harus dijamin haknya untuk mengajukan pasangan calon Presiden-
Wakil Presiden. Dalam hal ini, sebagai lembaga yang roh pembentukannya adalah
75
menjaga dan sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk di
dalamnya hak konstitusional partai politik peserta pemilu, ketika pembentuk undang-
undang membelokkan atau menggeser teks konstitusi, maka menjadi kewenangan
konstitusional Mahkamah untuk meluruskan dan sekaligus mengembalikannya
kepada teks konstitusi sebagaimana mestinya.
[6.1.4] Bahwa berkenaan dengan permohonannya, para Pemohon, in casu Partai
Buruh, memohon agar norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan
calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum yang memenuhi persyaratan perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi,
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara palling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya”.
Terhadap permohonan tersebut, saya merasa perlu untuk memberikan beberapa
pertimbangan. Pertama, para Pemohon memiliki cara pandang yang tidak konsisten
dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang sama sekali tidak menghendaki
adanya ambang batas dalam mengajukan pasangan calon Presiden-Wakil
Presiden. Kedua, para Pemohon dapat membenarkan ambang batas perolehan
suara palling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional,
sepanjang tetap memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan
partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan umum. Ketiga,
para Pemohon juga tetap membenarkan atau menerima persentase tersebut
berasal dari hasil pemilihan umum sebelumnya.
[6.1.5] Bahwa hal ihwal ketiga pertimbangan tersebut, saya berpandangan para
Pemohon sepertinya berupaya “mencari celah” agar tetap dapat mengajukan
pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Sebagai
suatu permohonan yang substansinya telah berpuluh kali ditolak oleh Mahkamah,
76
upaya mencari celah yang demikian dapat dimengerti. Namun, oleh karena
sebagian pemaknaan yang dimohonkan dapat saling bertentangan atau kontradiktif
(contradictory) dengan substansi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka permohonan
para Pemohon hanya dapat dikabulkan atau beralasan menurut hukum untuk
sebagian, sepanjang dimaknai “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
[6.2] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana
telah dikemukakan dalam Paragraf [6.1] di atas, sebagai lembaga yang didesain
dan dibentuk untuk menjaga dan sekaligus melindungi hak konstitusional warga
negara, termasuk di dalamnya hak konstitusional partai politik peserta pemilihan
umum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, seharusnya
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
[6.3] Menimbang bahwa berkaitan dengan alasan berbeda (concurring opinion)
terhadap kedudukan hukum Pemohon I dan pendapat berbeda (dissenting opinion)
terhadap permohonan Pemohon II dan Pemohon III dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
adalah sebagai berikut:
Bahwa meskipun Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki
kedudukan hukum dengan alasan Pemohon I bukan peserta Pemilu pada Pemilu
sebelumnya dengan alasan karena tidak dapat ditentukannya jumlah minimum
(ambang batas) untuk syarat pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksudkan Pasal 222 UU 7/2017. Namun alasan tidak memberikan
kedudukan hukum terhadap Pemohon I dalam permohonan a quo, saya memiliki
alasan yang berbeda yaitu syarat mengikuti Pemilu sebelumnya bukan berkaitan
dengan penentuan jumlah minimum (ambang batas), akan tetapi berkaitan dengan
syarat partai peserta Pemilu sebelumnya agar dapat memenuhi prinsip eksistensi,
aksesibilitas, dan pengakuan serta keterpenuhan prinsip akseptabel dari partai yang
bersangkutan untuk dapat diterima dalam masyarakat sebagai salah satu instrumen
pada saat pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan hal tersebut baru
dapat diukur dari kualitas dari lembaga partai yang bersangkutan pada
kepesertaannya pada Pemilu sebelumnya.
77
Bahwa berdasarkan alasan tersebut saya berpendapat Pemohon I tidak
memiliki kedudukan hukum dan oleh karena itu isu konstitusionalitas pada pokok
permohonan
yang
dipersoalkan
oleh
Pemohon
I
tidak
relevan
untuk
dipertimbangkan. Sementara itu, terhadap Pemohon II dan Pemohon III karena
mendalilkan sebagai pihak yang telah berpartisipasi untuk demokrasi dan terdaftar
sebagai pemilih dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, saya berpendapat,
terhadap Pemohon II dan Pemohon III dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Oleh karena itu berkaitan dengan pokok permohonan saya
berpendapat sebagaimana pendirian saya pada putusan-putusan sebelumnya,
terhadap permohonan a quo pun seharusnya Mahkamah mengabulkan untuk
sebagian permohonan Pemohon II dan Pemohon III sepanjang hak partai untuk
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, tanpa diberlakukan syarat ambang
batas minimum (presidential threshold) bagi partai yang sudah mengikuti Pemilu
sebelumnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, dan pada
hari Senin, tanggal sebelas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti,
78
serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Kata Kunci
presidential threshold
