Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2022
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
120
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
121
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam UU 7/2017
yaitu, Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat
(5), dan Pasal 192 ayat (1) UU 7/2017, sebagai berikut:
Pasal 187 ayat (1)
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau
gabungan kabupaten/kota;
(2) ...;
Pasal 187 ayat (5)
(4) ...;
122
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 189 ayat (1)
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau
gabungan kabupaten/kota;
(2) ...;
Pasal 189 ayat (5)
(4) ...;
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 192 ayat (1)
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan;
(2) ...;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
yang merupakan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan dalam
rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia dan telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus antara lain berbagai aktivitas yang berkaitan dengan
penataan daerah pemilihan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang
sesuai dengan daulat rakyat, langsung umum bebas rahasia (luber) jujur dan adil
(jurdil), serta memberi kepastian hukum, misalnya seperti menggagas aplikasi
yang diupayakan untuk menyusun daerah pemilihan agar sesuai dengan prinsip
pendapilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 185 UU 7/2017, menerbitkan
Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku tentang penegakkan hukum Pemilu,
mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan akuntabel
dan menyelenggarakan proses pemantaun pelaksanaan pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah;
123
4. Bahwa berdasarkan Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem Tahun 2011
menyebutkan Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan serta berdasarkan Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem yang
menyebutkan bahwa Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan [vide Bukti-P3], termasuk mewakili di pengadilan. Adapun
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun
2020 Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati),
Sekretaris (Fadli Ramadhanil), dan Bendahara (Irmalidarti) [vide Bukti P-7].
Berdasarkan Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem dimaksud, Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo diwakili oleh Ketua dan Bendahara;
5. Bahwa Pemohon pada pokoknya merasa dirugikan hak konstitusionalnya,
karena segala upaya dan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon selama ini
dalam melakukan kajian, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan telah menjadi
sia-sia. Selain itu, pemberlakuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam
UU a quo telah membuat tahapan penyusunan daerah pemilihan menjadi tidak
demokratis, dan bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang luber dan
jurdil. Hal ini juga berdampak negatif pada kualitas penyelengaraan pemilihan
umum, khususnya dalam pembentukan daerah pemilihan yang tidak konsisten,
tidak berkepastian hukum, dan telah menimbulkan daerah pemilihan dan alokasi
kursi yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan dan bertentangan dengan
tujuan organisasi Pemohon, serta membuat aktivitas-aktivitas yang sudah
dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya di atas, terlepas dari ada atau tidaknya pers
Kata Kunci
kewenangan, pembentukan, daerah pemilihan, dapil, DPR, DPRD Provinsi, Peraturan KPU
