Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 80/PUU-XVIII/2020 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-09-28

Pemohon

Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servarius S. Jemorang, S.Pd.

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Perizinan Usaha Tambang oleh Pemerintah Pusat dan frasa dijamin atas perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian