Pemohon
1. Prof. Dr. R. Sjamsuhidajat; 2. Prof. Dr. Soenarto Sastrowijoto; 3. Prof. Dr. Teguh Asaad Suhatno Ranakusuma; 4. Prof. Dr. dr. KRT Adi Heru Sutomo, M.Sc, DCN; 5. Prof. dr. J. Hari Kusnanto, Dr. PH; 6. Prof. Dr. dr. Endang S. Basuki, MPH; 7. Prof. Dr. dr. Mulyanto; 8. Dr. Ratna Sitompul, SpM (K); 9. Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., SpF, DFM; 10. Dr. Masrul, MSc.; 11. Dr. Sugito Wonodirekso, MSc.; 12. Dr. Tom Suryadi, MPH; 13. Dr. dr. Toha Muhaimin, MPH; 14. Dr.med. dr. Setiawan; 15. Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK; 16. Dr. Zainal Azhar, SpM.; 17. Dr. Suryono S.I. Santoso, SpOG; 18. Dr. Grace Wangge, PhD.; 19. Dr. Setyawati Budiningsih, MPH; 20. Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD; 21. Dr. Indah Suci Widyahening, PhD; 22. Dr. Rodri Tanoto, MSc.; 23. Dr. dr. Wahyudi Istiono, M.Kes.; 24. Dr. Irvan Afriandi, MPH, Dr.PH.; 25. Dr. Oryzati Hilman, MSc, CMFM, PhD, Sp.DLP; 26. Dr. Zulkarnain Agus, MPH; 27. Dr. Erfen Gustiawan Suwangto, MH.; 28. Dr. Joko Anggoro, MSc, SpPD; 29. Dr. Isna Kusuma Nintyastuti, SpM, MSc.; 30. Dr. Mohammad Rizki, SpPK, MPdKed.; 31. Dr. dr. Muzakkie, SpB, SpOT; 32. Dr. Aulia Syawal, SpJP; 33. Dr. Fundhy Sinar Ikrar Prihatanto, M.MedEd; 34. Dr. Hardy Senjaya, SE, Msi, PALK; 35. Dr. Suweno TJHIA; dan 36. Dr. dr. Toar JM Lalisang, SpB-KBD
Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Arief Hidayat (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
[[MK]], sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selanjutnya para Pemohon menunggu apakah dalam rancangan perubahan AD/ART IDI yang akan dibahas dalam Muktamar IDI tanggal 23 Oktober 2018 di Samarinda, tercantum usulan perubahan ART agar status MKKI, MKEK dan MPPK bisa ditempatkan sejajar dengan PB-IDI.
Ternyata rancangan perubahan AD/ART IDI hasil Rakernas IDI bulan Oktober 2017 di Bandar Lampung, sama sekali tidak mengajukan perubahan status ke-3 majelis yang berada di bawah sub-ordinasi PB-IDI sebagaimana amanat Putusan MK Nomor [[10/PUU-XV/2017]] tertanggal 7 Desember 2017. Para Pemohon masih berharap agar pertimbangan putusan MK tersebut dapat dijadikan materi perubahan AD/ART mengingat bahwa menurut AD IDI, usulan perubahan AD/ART itu dapat diajukan lagi selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berlangsungnya Muktamar IDI (tanggal 23 Oktober 2018). Tetapi ternyata harapan Para Pemohon tetap sia-sia, setelah memasuki bulan ke-2 sebelum Muktamar, naskah perubahan AD/ART IDI yang diusulkan di Rakernas IDI Lampung praktis tidak berubah, malahan makin mempersempit atau mereduksi wewenang ke-Majelis, antara lain yaitu:
1. Yang berhak mengajukan usul perubahan AD/ART IDI itu hanyalah PB dan Pengurus IDI Cabang, artinya perhimpunan dokter spesialis dan kolegium sama sekali tidak berhak mengajukan usulan perubahan AD/ART. Padahal “nasib’’ MPPK yang merupakan gabungan perhimpunan dokter spesialis dan MKKI ditentukan dalam Muktamar IDI, dan Muktamar IDI-lah yang berhak memutuskan perubahan AD/ART itu bisa diterima. Ternyata ke-3 majelis yang menurut pendapat Mahkamah Hakim Konstitusi berposisi sejajar dengan PB-IDI bahkan tidak diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Alangkah tidak adilnya.
2. Ada juga usulan baru yang diajukan yaitu bahwa “Pengurus MKEK dan MPPK Wilayah ditunjuk oleh
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->