Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-05
Pemohon
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dalam hal ini diwakili oleh Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, M.M., dan Sanny Iskandar
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 28, [[Pasal 52 ayat (1)]] dan ayat (2), serta [[Pasal 55 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 1]] angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT [[PLN]]) sejak putusan ini diucapkan;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 52 ayat (1)]]
- [[Pasal 55 ayat (2)]]
- [[Pasal 52 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
